KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 09:00 WIB
Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat banyak pelaku usaha penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance yang tak kunjung merealisasikan rencana investasi yang dikomitmenkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan komitmen investasi para penerima insentif telah mencapai Rp1.000 triliun. Namun, hanya sekitar 15% - 20% dari total nilai komitmen investasi yang akhirnya direalisasikan.

"Sebagian sudah jalan dan mereka sudah membangun konstruksi dari perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan itu. Meski demikian, sebagian besar [investor] belum [merealisasikan komitmen]," katanya dikutip pada Minggu, (13/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bahlil menuturkan sebagian besar perusahaan penerima insentif tersebut masih berusaha untuk pulih pascapandemi Covid-19. Mereka juga tengah mencari mitra baru untuk membantu perusahaannya merealisasikan rencana investasi.

Dia menilai keterlambatan realisasi investasi dari para penerima insentif pajak terjadi karena adanya kekurangan dalam desain kebijakan.

"Saya tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, tetapi memang metodologinya dulu itu orang hanya mengajukan tanpa mengecek keseriusannya," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Bahlil, insentif pajak seperti tax holiday baru akan diberikan jika kemampuan finansial dan keseriusan calon penerima insentif sudah bisa dipastikan oleh pemerintah.

"Kalau sekarang kami balik. Sekarang cek keseriusannya. Jangan sampai tax holiday hanya dijadikan sebagai kertas, lalu dijadikan bargaining lagi untuk masuk pasar saham atau dijual lagi perusahaannya untuk mencari investor. Banyak yang begitu," tuturnya.

Sebagai informasi, tax holiday diberikan pemerintah kepada industri pionir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Fasilitas tersebut diberikan atas wajib pajak badan dengan nilai penanaman modal baru minimal Rp100 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bila wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, tax holiday yang diberikan sebesar 50%. Apabila investasi yang dilakukan mencapai Rp500 miliar atau lebih maka tax holiday yang diberikan sebesar 100%.

Tax holiday diberikan untuk jangka minimal waktu 5 tahun dan maksimal 20 tahun tergantung pada nilai investasi wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra