KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 09:00 WIB
Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat banyak pelaku usaha penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance yang tak kunjung merealisasikan rencana investasi yang dikomitmenkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan komitmen investasi para penerima insentif telah mencapai Rp1.000 triliun. Namun, hanya sekitar 15% - 20% dari total nilai komitmen investasi yang akhirnya direalisasikan.

"Sebagian sudah jalan dan mereka sudah membangun konstruksi dari perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan itu. Meski demikian, sebagian besar [investor] belum [merealisasikan komitmen]," katanya dikutip pada Minggu, (13/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Bahlil menuturkan sebagian besar perusahaan penerima insentif tersebut masih berusaha untuk pulih pascapandemi Covid-19. Mereka juga tengah mencari mitra baru untuk membantu perusahaannya merealisasikan rencana investasi.

Dia menilai keterlambatan realisasi investasi dari para penerima insentif pajak terjadi karena adanya kekurangan dalam desain kebijakan.

"Saya tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, tetapi memang metodologinya dulu itu orang hanya mengajukan tanpa mengecek keseriusannya," ujarnya.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Saat ini, lanjut Bahlil, insentif pajak seperti tax holiday baru akan diberikan jika kemampuan finansial dan keseriusan calon penerima insentif sudah bisa dipastikan oleh pemerintah.

"Kalau sekarang kami balik. Sekarang cek keseriusannya. Jangan sampai tax holiday hanya dijadikan sebagai kertas, lalu dijadikan bargaining lagi untuk masuk pasar saham atau dijual lagi perusahaannya untuk mencari investor. Banyak yang begitu," tuturnya.

Sebagai informasi, tax holiday diberikan pemerintah kepada industri pionir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Fasilitas tersebut diberikan atas wajib pajak badan dengan nilai penanaman modal baru minimal Rp100 miliar.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Bila wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, tax holiday yang diberikan sebesar 50%. Apabila investasi yang dilakukan mencapai Rp500 miliar atau lebih maka tax holiday yang diberikan sebesar 100%.

Tax holiday diberikan untuk jangka minimal waktu 5 tahun dan maksimal 20 tahun tergantung pada nilai investasi wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah