KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru 13%, Jokowi Minta Terobosan

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 11:30 WIB
Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru 13%, Jokowi Minta Terobosan

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). (foto: hasil tangkapan di media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga 22 Juli 2020 ini baru mencapai 13%.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas bersama Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). Realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp15,67 triliun dari total alokasi Rp120,61 triliun.

Namun, Jokowi tidak memerinci realisasi pemanfaatan pada masing-masing insentif pajak. Meski begitu, ia meminta Komite membuat terobosan agar stimulus penanganan pandemi dapat segera terserap.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Inilah yang harus segera diatasi oleh Komite, dengan langkah-langkah terobosan dan bekerja lebih cepat," ujarnya.

Menurut presiden, proses penyerapan insentif pajak masih perlu disederhanakan, baik aspek regulasi maupun ketentuan administrasi. Dia ingin semua proses tersebut berjalan cepat agar bisa langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang seharusnya berakhir pada September 2020. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam PMK 86/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?