KINERJA FISKAL

Realisasi Defisit Kecil, Pembiayaan Utang APBN 2021 Turun 29,5%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 11:00 WIB
Realisasi Defisit Kecil, Pembiayaan Utang APBN 2021 Turun 29,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total pembiayaan utang sepanjang 2021 senilai Rp867,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut turun 29,5% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, pembiayaan utang 2021 turun karena realisasi defisit APBN juga mengecil.

"Karena defisit kita lebih kecil, terlihat sekali di sini bagaimana konsolidasi fiskal kita sudah dimulai," katanya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang neto berkurang hingga Rp310 triliun dari target APBN senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, penurunan tersebut terjadi di antaranya karena membaiknya penerimaan negara, dan optimalisasi penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Dia kemudian membandingkan pembiayaan utang pada 2020 yang naik hingga 181% dari 2019 karena APBN mengalami syok akibat pandemi Covid-19. Adapun pada 2019, realisasi pembiayaan utang tercatat hanya Rp437,5 triliun.

Walaupun belum turun ke level sebelum pandemi Covid-19, Sri Mulyani menilai pembiayaan utang 2021 sudah jauh lebih rendah dari yang direncanakan dalam APBN. Menurutnya, penurunan defisit dan pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati karena syok pada APBN dapat menyebabkan pemulihan ekonomi mengalami perlemahan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami harus hati-hati dalam konsolidasi fiskal, tapi ternyata penerimaan pajak bagus, bea cukai bagus, PNBP kuat, sehingga konsolidasi terjadi tanpa kami mengurangi belanja," ujarnya.

Pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara sepanjang 2021 senilai Rp2.003,1 triliun atau setara 114,9% dari target Rp1.743,6 triliun. Sementara dari sisi belanja negara, realisasinya Rp2.786,8 triliun atau setara 101,3% dari yang direncanakan senilai Rp2.750,0 triliun.

Dari realisasi tersebut, defisit APBN 2021 senilai Rp783,7 triliun atau hanya 77,9% dari yang direncanakan senilai Rp1.006,4 triliun. Defisit itu setara 4,65% terhadap PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN