Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah mencatat realisasi pajak daerah hingga 5 November 2024 baru Rp388,2 miliar atau 68,7% dari target Rp565,3 miliar.
Sekda Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan pemkot akan mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun. Di sisi lain, dia meminta wajib pajak segera membayar pajak daerah yang terutang.
"Kami mendorong masyarakat untuk sadar membayar kewajibannya," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Budi mengatakan capaian penerimaan dari setiap jenis pajak daerah memang bervariasi. Misal pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi salah satu kontributor terbesar, baru terealisasi Rp86,8 miliar atau 76,8% dari target Rp113 miliar.
Dalam optimalisasi PBB, Bapenda berupaya memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan jemput bola di tempat keramaian seperti car free day (CFD).
Kemudian untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), realisasinya baru Rp70,7 miliar atau 46,3% dari target Rp166 miliar. BPHTB semestinya menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Kota Surakarta, tetapi kinerja penerimaannya tidak sekuat perkiraan.
"Kami memasang anggaran [target] cukup optimistis karena waktu itu ada perbaikan perekonomian di Solo. Ketika kondisi perekonomian membaik, kemungkinan ada transaksi jual beli tanah, [tetapi] ternyata di perjalanannya kok tidak terlalu banyak," ujarnya dilansir solopos.espos.id.
Budi menyebut pemkot tetap optimistis target pendapatan asli daerah (PAD), baik pajak daerah maupun retribusi daerah, akan tercapai saat tutup buku. Pos yang masih potensial digenjot pada akhir tahun antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Selain itu, pemkot telah meminta optimalisasi retribusi daerah dengan mengoptimalkan penerimaan dari pos retribusi pasar dan retribusi parkir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.