KOTA SOLO

Realisasi Belum Optimal, Pemkot Solo Minta WP segera Lunasi Pajaknya

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 14:30 WIB
Realisasi Belum Optimal, Pemkot Solo Minta WP segera Lunasi Pajaknya

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah mencatat realisasi pajak daerah hingga 5 November 2024 baru Rp388,2 miliar atau 68,7% dari target Rp565,3 miliar.

Sekda Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan pemkot akan mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun. Di sisi lain, dia meminta wajib pajak segera membayar pajak daerah yang terutang.

"Kami mendorong masyarakat untuk sadar membayar kewajibannya," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Budi mengatakan capaian penerimaan dari setiap jenis pajak daerah memang bervariasi. Misal pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi salah satu kontributor terbesar, baru terealisasi Rp86,8 miliar atau 76,8% dari target Rp113 miliar.

Dalam optimalisasi PBB, Bapenda berupaya memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan jemput bola di tempat keramaian seperti car free day (CFD).

Kemudian untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), realisasinya baru Rp70,7 miliar atau 46,3% dari target Rp166 miliar. BPHTB semestinya menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Kota Surakarta, tetapi kinerja penerimaannya tidak sekuat perkiraan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Kami memasang anggaran [target] cukup optimistis karena waktu itu ada perbaikan perekonomian di Solo. Ketika kondisi perekonomian membaik, kemungkinan ada transaksi jual beli tanah, [tetapi] ternyata di perjalanannya kok tidak terlalu banyak," ujarnya dilansir solopos.espos.id.

Budi menyebut pemkot tetap optimistis target pendapatan asli daerah (PAD), baik pajak daerah maupun retribusi daerah, akan tercapai saat tutup buku. Pos yang masih potensial digenjot pada akhir tahun antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Selain itu, pemkot telah meminta optimalisasi retribusi daerah dengan mengoptimalkan penerimaan dari pos retribusi pasar dan retribusi parkir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra