PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Realisasi Anggaran Program Pemulihan Ekonomi 43,8%

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Realisasi Anggaran Program Pemulihan Ekonomi 43,8%

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional hingga 28 September 2020 mencapai Rp304,49 triliun atau 43,8% dari pagu Rp695,2 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan realisasi tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Misalnya, jika dibandingkan dengan realisasi hingga Agustus, nilainya hanya Rp211,6 triliun.

"Sampai akhir September dan akhir kuartal III ini, pencairan kami sudah semakin cepat," katanya melalui konferensi video, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Budi mengatakan realisasi anggaran pada klaster perlindungan sosial senilai Rp150,86 triliun atau 73,98% dari pagu Rp203,9 triliun. Realisasi itu mencakup program keluarga harapan (PKH) Rp36,3 triliun, program sembako Rp31,9 triliun, kartu prakerja Rp19,5 triliun, diskon listrik Rp3,5 triliun, serta subsidi gaji untuk pekerja Rp14 triliun.

Pada klaster insentif UMKM, realisasi anggarannya Rp79,06 triliun atau 64,03% dari pagu Rp123,46 triliun. Sementara pada klaster dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dana yang terealisasi Rp25,3 triliun atau 23,84% dari pagu Rp106,11 triliun.

Kemudian, realisasi anggaran untuk insentif dunia usaha mencapai Rp21,79 triliun atau 24,9% dari pagu Rp87,55 triliun. Selanjutnya, anggaran klaster penanganan kesehatan terealisasi 21,79 triliun atau 24,88% dari pagu Rp87,55 triliun.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Meski demikian, anggaran klaster program pembiayaan korporasi belum terserap sama sekali dengan pagu Rp53,57 triliun. Menurut Budi, program tersebut memang belum diluncurkan. Namun, saat diluncurkan nanti, dia meyakini serapannya langsung tinggi karena pembiayaan untuk korporasi bernilai besar.

Dia optimistis semua anggaran dana pemulihan ekonomi nasional dapat terserap sepenuhnya hingga akhir tahun. Dia berharap penyerapan anggaran itu menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Sampai akhir tahun kami optimistis seluruh anggaran bisa terserap sehingga bisa memberikan daya ungkit cukup tinggi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III dan IV," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?