KOTA KENDARI

Rayakan HUT ke-190, Program Pemutihan Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 14:48 WIB
Rayakan HUT ke-190, Program Pemutihan Pajak Dimulai

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Guna merayakan peringatan HUT Kota Kendari ke-190, Pemkot Kendari meluncurkan program keringanan pajak berupa diskon atau pengurangan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan pengurangan denda ini sesuai dengan SK Wali Kota Kendari No. 311/2021. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April sampai dengan 31 Mei.

“Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemkot segera melunasi pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Kendari, Rabu (7/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diskon denda akan diberikan terhadap 10 jenis pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

“Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100% apabila pembayaran tunggakannya tersebut dilakukan pada April. Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan 70% apabila dibayar pada Mei 2021,” sebut Sri Yusnita.

Dia menambahkan realisasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi dalam kuartal I/2021 sudah mencapai lebih dari Rp30,3 miliar. Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah yang dicapai pemkot mencapai Rp130 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, pemkot terus menggencarkan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi guna meminimalisasi kebocoran anggaran serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sebanyak 464 unit tapping box telah terpasang. Tapping box dipasang pada seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari.

Pemasangan tapping box akan terus dilakukan lantaran telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari No. 24/2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online Melalui Alat Perekam Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN