KOTA KENDARI

Rayakan HUT ke-190, Program Pemutihan Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 14:48 WIB
Rayakan HUT ke-190, Program Pemutihan Pajak Dimulai

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Guna merayakan peringatan HUT Kota Kendari ke-190, Pemkot Kendari meluncurkan program keringanan pajak berupa diskon atau pengurangan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan pengurangan denda ini sesuai dengan SK Wali Kota Kendari No. 311/2021. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April sampai dengan 31 Mei.

“Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemkot segera melunasi pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Kendari, Rabu (7/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Diskon denda akan diberikan terhadap 10 jenis pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

“Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100% apabila pembayaran tunggakannya tersebut dilakukan pada April. Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan 70% apabila dibayar pada Mei 2021,” sebut Sri Yusnita.

Dia menambahkan realisasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi dalam kuartal I/2021 sudah mencapai lebih dari Rp30,3 miliar. Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah yang dicapai pemkot mencapai Rp130 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Di sisi lain, pemkot terus menggencarkan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi guna meminimalisasi kebocoran anggaran serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sebanyak 464 unit tapping box telah terpasang. Tapping box dipasang pada seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari.

Pemasangan tapping box akan terus dilakukan lantaran telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari No. 24/2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online Melalui Alat Perekam Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan