KABUPATEN BOJONEGORO

Ratusan Ribu SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 14:35 WIB
Ratusan Ribu SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan

Ilustrasi. 

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnoe Soeyoeti mengatakan SPPT PBB-P2 mulai didistribusikan pada awal tahun karena upaya untuk mengamankan penerimaan pajak makin menantang. Apalagi, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok naik.

Dia menjabarkan target penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro pada 2021 senilai Rp854,1 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 23,5% dari target pada tahun lalu yang ditetapkan senilai Rp691,3 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Besaran target itu juga diikuti penambahan SPPT PBB sebanyak 3.522 lembar," katanya, dikutip pada Jumat (12/3/2021).

Ibnoe menerangkan pada tahun lalu, pemkab menerbitkan SPPT PBB-P2 sebanyak 730.730 lembar. Pada tahun ini SPPT PBB-P2 yang diterbitkan mencapai 734.252 lembar.

Momen dimulainya distribusi SPPT PBB-P2 kepada masyarakat berbarengan dengan dibukanya akses pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi SISMIOP PBB-P2. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera membayar tagihan pajak melalui saluran elektronik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, upaya pengamanan target penerimaan juga dilakukan dengan melakukan penagihan aktif atas tunggakan pajak daerah. Opsi lain juga tengah digodok pemkab untuk menambah PAD dari sektor pajak.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro memiliki rencana untuk menambah objek pajak daerah baru. Melalui rencana tersebut, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat menjadi optimal.

"Kami berupaya memaksimalkan penerimaan pada ketetapan yang sudah ada. Maksudnya, dengan memaksimalkan tagihan di tahun berjalan maupun tunggakan yang ada. Selain itu, berupaya untuk mencari sumber penerimaan baru dari objek [pajak] baru," terangnya, seperti dilansir jatimtimes.com.

Adapun distribusi SPPT PBB-P2 tahun pajak 2021 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah pada perwakilan kecamatan. Ada 4 kecamatan yang ikut serta dalam serah terima SPPT PBB-P2, yaitu Kecamatan Purwosari, Margomulyo, Bojonegoro, dan Kalitidu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN