PROVINSI BALI

Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali mencatat masih terdapat kurang lebih 180.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak menjelang berakhirnya periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera membayar tunggakan PKB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan.

"Kepada masyarakat wajib pajak, kami harapkan segera memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya sampai dengan tanggal 29 Desember 2022," ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santha, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Made menyebut terdapat 580.000 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada 2017 hingga 2021. Sebanyak 388.000 kendaraan bermotor di antaranya telah dilunasi tunggakan pajaknya melalui pemutihan yang digelar oleh Bapenda Bali.

Dengan demikian, masih terdapat 180.000 unit kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB dengan total mencapai Rp54 miliar.

"Jangan sampai kendaraan Anda dihapus dari daftar regident, segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan Anda," jelas Made seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagai informasi, pemerintah akan mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Tim Pembina Samsat nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya dihapus ialah kendaraan yang STNK-nya tidak dilakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bila dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha