PROVINSI BALI

Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali mencatat masih terdapat kurang lebih 180.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak menjelang berakhirnya periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera membayar tunggakan PKB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan.

"Kepada masyarakat wajib pajak, kami harapkan segera memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya sampai dengan tanggal 29 Desember 2022," ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santha, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Made menyebut terdapat 580.000 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada 2017 hingga 2021. Sebanyak 388.000 kendaraan bermotor di antaranya telah dilunasi tunggakan pajaknya melalui pemutihan yang digelar oleh Bapenda Bali.

Dengan demikian, masih terdapat 180.000 unit kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB dengan total mencapai Rp54 miliar.

"Jangan sampai kendaraan Anda dihapus dari daftar regident, segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan Anda," jelas Made seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, pemerintah akan mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Tim Pembina Samsat nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya dihapus ialah kendaraan yang STNK-nya tidak dilakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bila dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?