KABUPATEN SIDOARJO

Ratusan Restoran di Wilayah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ratusan Restoran di Wilayah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo bakal memasang 400 alat perekam pajak di sejumlah restoran guna merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD).

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Muda BPPD Kabupaten Sidoarjo Hermiadi Listiawan optimistis target tersebut tersebut tercapai mengingat alat perekam pajak berhasil meningkatkan PAD secara pesat pada tahun lalu.

"Hasilnya pemasangan alat perekam pajak tahun kemarin terpasang semua. Makanya, pada akhir tahun 2022 ini, kami menargetkan pemasangan 400 titik alat perekam pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk itu, lanjut Hermiadi, wajib pajak diminta untuk kooperatif ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo melakukan pemasangan alat perekam pajak. Apalagi, pemasangan alat tersebut sudah didasari oleh regulasi.

Listiawan menceritakan realisasi pajak restoran dari alat tersebut mampu mencapai Rp32 miliar seusai memasang lebih dari 200 alat perekam pajak. Bahkan, terdapat 1 restoran besar yang mampu menyetorkan pajak restoran hingga Rp400 juta.

"Sampai akhir tahun 2022 ini, untuk target pajak restoran sekitar Rp68 miliar. Dengan alat perekam pajak ini, setiap transaksi langsung terekam secara real time," tutur Listiawan seperti dilansir republikjatim.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Pujianto pun meminta kepada masyarakat untuk turut memantau pelaksanaan penggunaan alat perekam pajak di lapangan.

"Kami optimis PAD dari sektor restoran ini akan terus naik karena dengan alat perekam pajak ini nilai pajak dilaporkan secara real time. Kami meminta masyarakat juga ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN