KABUPATEN SIDOARJO

Ratusan Restoran di Wilayah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ratusan Restoran di Wilayah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo bakal memasang 400 alat perekam pajak di sejumlah restoran guna merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD).

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Muda BPPD Kabupaten Sidoarjo Hermiadi Listiawan optimistis target tersebut tersebut tercapai mengingat alat perekam pajak berhasil meningkatkan PAD secara pesat pada tahun lalu.

"Hasilnya pemasangan alat perekam pajak tahun kemarin terpasang semua. Makanya, pada akhir tahun 2022 ini, kami menargetkan pemasangan 400 titik alat perekam pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk itu, lanjut Hermiadi, wajib pajak diminta untuk kooperatif ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo melakukan pemasangan alat perekam pajak. Apalagi, pemasangan alat tersebut sudah didasari oleh regulasi.

Listiawan menceritakan realisasi pajak restoran dari alat tersebut mampu mencapai Rp32 miliar seusai memasang lebih dari 200 alat perekam pajak. Bahkan, terdapat 1 restoran besar yang mampu menyetorkan pajak restoran hingga Rp400 juta.

"Sampai akhir tahun 2022 ini, untuk target pajak restoran sekitar Rp68 miliar. Dengan alat perekam pajak ini, setiap transaksi langsung terekam secara real time," tutur Listiawan seperti dilansir republikjatim.com.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Pujianto pun meminta kepada masyarakat untuk turut memantau pelaksanaan penggunaan alat perekam pajak di lapangan.

"Kami optimis PAD dari sektor restoran ini akan terus naik karena dengan alat perekam pajak ini nilai pajak dilaporkan secara real time. Kami meminta masyarakat juga ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha