KABUPATEN SIDOARJO

Ratusan Restoran di Wilayah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ratusan Restoran di Wilayah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo bakal memasang 400 alat perekam pajak di sejumlah restoran guna merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD).

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Muda BPPD Kabupaten Sidoarjo Hermiadi Listiawan optimistis target tersebut tersebut tercapai mengingat alat perekam pajak berhasil meningkatkan PAD secara pesat pada tahun lalu.

"Hasilnya pemasangan alat perekam pajak tahun kemarin terpasang semua. Makanya, pada akhir tahun 2022 ini, kami menargetkan pemasangan 400 titik alat perekam pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, lanjut Hermiadi, wajib pajak diminta untuk kooperatif ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo melakukan pemasangan alat perekam pajak. Apalagi, pemasangan alat tersebut sudah didasari oleh regulasi.

Listiawan menceritakan realisasi pajak restoran dari alat tersebut mampu mencapai Rp32 miliar seusai memasang lebih dari 200 alat perekam pajak. Bahkan, terdapat 1 restoran besar yang mampu menyetorkan pajak restoran hingga Rp400 juta.

"Sampai akhir tahun 2022 ini, untuk target pajak restoran sekitar Rp68 miliar. Dengan alat perekam pajak ini, setiap transaksi langsung terekam secara real time," tutur Listiawan seperti dilansir republikjatim.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Pujianto pun meminta kepada masyarakat untuk turut memantau pelaksanaan penggunaan alat perekam pajak di lapangan.

"Kami optimis PAD dari sektor restoran ini akan terus naik karena dengan alat perekam pajak ini nilai pajak dilaporkan secara real time. Kami meminta masyarakat juga ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra