KABUPATEN SELUMA

Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 11:11 WIB
Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

SELUMA BARAT, DDTCNews – Sejumlah kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma beserta perangkatnya menunggak pajak. Dari 590 unit kendaraan dinas milik Pemkab Seluma, hingga saat ini masih tersisa 497 unit kendaraan yang masih menunggak pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni mengatakan tunggakan pajak kendaraan milik Pemda Kabupaten Seluma memang sudah lama terjadi. Bahkan UPPP telah menyurati setiap satuan kerja berisi peringatan untuk segera membayar pajak kendaraan, namun hanya sedikit saja yang mengindahkan.

“Tentu saja ini menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Seluma khususnya. Pemerintah saja susah bayar pajak kendaraan, apalagi masyarakat. Dari 590 unit kendaraan, hanya 120 unit yang sudah dibayarkan pajaknya,” ujar Markoni, pekan ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain menyurati, UPPP berupaya untuk langsung mendatangi satu per satu pemakai kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hasilnya, ada kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya. Ada pula yang memberi alasasan tidak membayar karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas tersebut tidak ada.

Kasus tidak adanya BPKB memang pernah dialami, salah satunya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes menerima sejumlah kendaraan dinas tahun lama yang merupakan hibah dari kabupaten Bengkulu Selatan. Saat dihibahkan, BPKB kendaraan tidak diserahkan. Untuk kasus seperti ini, UPPP memang tidak bisa memproses, kecuali yang hilang adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nilai pajak kendaraan dinas jenis roda dua yang harus dibayarkan, seperti dikutip bengkuluekspress.com, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Nilai pajaknya memang terbilang rendah,mengingat mayoritas kendaraan yang menunggak pajak tersebut memang kendaraan tahun lama.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat nilai pajaknya antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Yang memprihatinkan, umumnya kendaraan dinas Pemkab Seluma menungak pajak selama 2 tahun hingga 4 tahun.

”Upaya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dilakukan dengan menyurati satu persatu SKPD maupun kepala desa pengguna kendaraan dinas tersebut. Seluruhnya sudah kita surati untuk pembayaran pajak kendaraan itu,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN