KABUPATEN SELUMA

Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 11:11 WIB
Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

SELUMA BARAT, DDTCNews – Sejumlah kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma beserta perangkatnya menunggak pajak. Dari 590 unit kendaraan dinas milik Pemkab Seluma, hingga saat ini masih tersisa 497 unit kendaraan yang masih menunggak pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni mengatakan tunggakan pajak kendaraan milik Pemda Kabupaten Seluma memang sudah lama terjadi. Bahkan UPPP telah menyurati setiap satuan kerja berisi peringatan untuk segera membayar pajak kendaraan, namun hanya sedikit saja yang mengindahkan.

“Tentu saja ini menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Seluma khususnya. Pemerintah saja susah bayar pajak kendaraan, apalagi masyarakat. Dari 590 unit kendaraan, hanya 120 unit yang sudah dibayarkan pajaknya,” ujar Markoni, pekan ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain menyurati, UPPP berupaya untuk langsung mendatangi satu per satu pemakai kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hasilnya, ada kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya. Ada pula yang memberi alasasan tidak membayar karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas tersebut tidak ada.

Kasus tidak adanya BPKB memang pernah dialami, salah satunya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes menerima sejumlah kendaraan dinas tahun lama yang merupakan hibah dari kabupaten Bengkulu Selatan. Saat dihibahkan, BPKB kendaraan tidak diserahkan. Untuk kasus seperti ini, UPPP memang tidak bisa memproses, kecuali yang hilang adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nilai pajak kendaraan dinas jenis roda dua yang harus dibayarkan, seperti dikutip bengkuluekspress.com, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Nilai pajaknya memang terbilang rendah,mengingat mayoritas kendaraan yang menunggak pajak tersebut memang kendaraan tahun lama.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat nilai pajaknya antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Yang memprihatinkan, umumnya kendaraan dinas Pemkab Seluma menungak pajak selama 2 tahun hingga 4 tahun.

”Upaya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dilakukan dengan menyurati satu persatu SKPD maupun kepala desa pengguna kendaraan dinas tersebut. Seluruhnya sudah kita surati untuk pembayaran pajak kendaraan itu,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra