KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut di kantor DPMD Kabupaten Garut pada 16 Februari 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam rangka pengawasan pembayaran pajak pusat, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN dan PPh final, atas pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah kabupaten Garut.

“Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak desa perlu adanya sinergi antara kantor pajak dan DPMD berupa data anggaran desa dalam bentuk Siskeudes,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha dikutip dari situs web DJP, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebanyak 421 desa kabupaten Garut mendapatkan dana desa dari APBN dengan total nilai Rp487,78 miliar.

“Penggunaan/pembelanjaan anggaran tersebut mempunyai potensi pajak yang harus dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan desa,” tutur Candra.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha menuturkan kantor pajak perlu memberikan sosialiasasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang kewajiban perpajakan atas dana yang dibelanjakan dari APBDes.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Tidak kalah pentingnya ialah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada kepala desa secara rutin atas penggunaan dana APBDes,” ujarnya.

Selain menerima dana desa berupa transfer dari APBN, lanjut Erwin, desa juga mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Untuk itu, dia juga berharap koordinasi dengan kantor pajak terkait dengan pengelolaan APBDes bisa dilakukan secara rutin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra