KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut di kantor DPMD Kabupaten Garut pada 16 Februari 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam rangka pengawasan pembayaran pajak pusat, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN dan PPh final, atas pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah kabupaten Garut.

“Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak desa perlu adanya sinergi antara kantor pajak dan DPMD berupa data anggaran desa dalam bentuk Siskeudes,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha dikutip dari situs web DJP, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebanyak 421 desa kabupaten Garut mendapatkan dana desa dari APBN dengan total nilai Rp487,78 miliar.

“Penggunaan/pembelanjaan anggaran tersebut mempunyai potensi pajak yang harus dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan desa,” tutur Candra.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha menuturkan kantor pajak perlu memberikan sosialiasasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang kewajiban perpajakan atas dana yang dibelanjakan dari APBDes.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Tidak kalah pentingnya ialah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada kepala desa secara rutin atas penggunaan dana APBDes,” ujarnya.

Selain menerima dana desa berupa transfer dari APBN, lanjut Erwin, desa juga mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Untuk itu, dia juga berharap koordinasi dengan kantor pajak terkait dengan pengelolaan APBDes bisa dilakukan secara rutin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha