PEREKONOMIAN INDONESIA

Rating Naik, S&P Yakin Pemulihan Ekonomi Indonesia Bisa Lebih Ngebut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 10:00 WIB
Rating Naik, S&P Yakin Pemulihan Ekonomi Indonesia Bisa Lebih Ngebut

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) meyakini laju pemulihan Indonesia akan terakselerasi lebih lanjut tahun ini setelah tumbuh 3,7% pada tahun 2021 dan terkontraksi 2,1% pada 2020.

Pernyataan S&P bukan tanpa dasar. Lembaga pemeringkat tersebut melihat akselerasi pemulihan ekonomi didukung oleh keberhasilan pemerintah dalam menangani Covid-19, cakupan vaksinasi yang luas, peningkatan herd imunity, dan dampak yang lebih ringan dari varian omicron.

"Sehingga melonggarkan pembatasan dan mendorong normalisasi aktivitas ekonomi. Selain itu, beberapa sektor juga mendapatkan manfaat dari peningkatan harga komoditas," sebut S&P dalam laporannya, dikutip Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, sisi eksternal dari perekonomian Indonesia juga dinilai S&P telah stabil setelah kontraksi akibat pandemi tahun 2020. Nilai ekspor pada Maret 2022 tercatat mencapai US$26,50 miliar dan nilai ini meningkat signifikan sebesar 29,42% month to month (mtm) atau sebesar 44,36% year on year (yoy).

Neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2022 kembali mengalami surplus yang cukup besar yakni mencapai US$4,53 miliar. Peningkatan ekspor mendorong penguatan transaksi berjalan dan kinerja pendapatan yang lebih kuat membantu pemerintah mengkonsolidasikan posisi fiskal.

Kemudian, indikator konsumsi sebagai pemacu utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga menunjukkan optimisme, terlihat dari penjualan ritel yang terus tumbuh positif, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di level optimis (>100), serta peningkatan tren inflasi inti yang menggambarkan perbaikan permintaan masyarakat.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemulihan konsumsi ini akan mendorong industri untuk berproduksi, tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang stabil di level ekspansi (>50) sejak September 2021, serta pertumbuhan kredit perbankan yang terus naik di Februari 2022 sejalan dengan optimisme dunia usaha terhadap ekonomi Indonesia.

“Ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi berbagai risiko eksternal, terutama konflik Rusia-Ukraina yang berdampak terhadap kenaikan harga dan inflasi dengan terus menjaga daya beli masyarakat,” kata Airlangga.

Sebelumnya, diberitakan S&P meningkatkan outlook Indonesia dari negatif menjadi stabil dan mempertahankan peringkat Indonesia pada level BBB (investment grade) pada 27 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengatakan hal tersebut merupakan sebuah pencapaian baik bagi Indonesia. Sebab, di tengah proses pemulihan ekonomi, Indonesia mampu menjaga stabilitas ekonomi meski ada risiko global seperti konflik Rusia-Ukraina dan kenaikan inflasi global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?