UTANG PEMERINTAH

Rasio Utang Tembus 41%, Kepala BKF: Akan Dijaga Agar Tidak Naik Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 07:00 WIB
Rasio Utang Tembus 41%, Kepala BKF: Akan Dijaga Agar Tidak Naik Lagi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berupaya menahan rasio utang atau debt ratio pemerintah tidak meningkat dari posisi per akhir Desember 2021 yang mencapai 41% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp6.908,87 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kebutuhan pembiayaan yang besar selama pandemi Covid-19 membuat rasio utang meningkat. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal diperlukan agar rasio utang tidak meningkat.

"Dengan konsolidasi fiskal ini, debt ratio kita akan tetap terkendali. Sekarang, kami melihat peluang yang sangat besar untuk kita bisa menjaga debt ratio tidak lagi meningkat," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah, lanjut Febrio, menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. Alhasil, defisit APBN diperlebar karena penerimaan negara, terutama pajak sempat menurun, sedangkan kebutuhan belanjanya meningkat.

Defisit APBN telah melebar menjadi 6,14% PDB pada 2020 dan menjadi 4,65% PDB pada 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 mencapai 4,85%.

Menurut Febrio, realisasi defisit APBN 2021 senilai Rp783,7 triliun setara dengan 78% dari target Rp1.006,4 triliun. Menurutnya, penurunan defisit tersebut tergolong berkualitas karena disebabkan peningkatan dari sisi penerimaan negara, terutama pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini adalah konsolidasi fiskal yang berkualitas, di mana lebih banyak di-drive penerimaan yang tumbuh kuat. Sementara itu, belanja negara juga tumbuh, tetapi tidak secepat penerimaan negara," ujarnya.

Langkah konsolidasi fiskal pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara di antaranya dengan melanjutkan upaya reformasi perpajakan atau menerapkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan