KPP PRATAMA PATI

Rasio Setoran Pajak Rendah, Fiskus Evaluasi Realisasi Belanja APBDes

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Rasio Setoran Pajak Rendah, Fiskus Evaluasi Realisasi Belanja APBDes

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan evaluasi penyetoran pajak dari realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pati pada 31 Juli 2023.

KPP Pratama Pati menjelaskan account representative selaku pengampu wilayah melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja APBDes desa. Evaluasi tersebut dilakukan lantaran rasio penyetoran pajak terbilang rendah ketimbang pagu APBDes 2022.

“Evaluasi diawali dengan mengirimkan surat imbauan untuk memberikan klarifikasi data pengelolaan APBDes serta pembayaran pajaknya kepada masing-masing pemerintah desa yang terindikasi masih di bawah rasio,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah desa sebelumnya diimbau untuk memberikan dokumen pendukung berupa salinan buku kas pembantu pajak yang dicetak dari laporan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) paling lama 14 hari sejak surat diterima.

Saran dan Rekomendasi dari Petugas Pajak

Selanjutnya, account representatif melakukan evaluasi berdasarkan dokumen itu serta menyampaikan saran atau rekomendasi apabila terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.

“Saran dapat berupa pembelajaran peraturan perpajakan, dan rekomendasi tindak lanjut jika terdapat temuan terkait kurangnya penyetoran pajak,” kata salah satu account representative pengampu wilayah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

KPP Pratama Pati juga melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa.

KPP berharap sinergi antar-instansi tersebut dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah desa dalam mengolah APBDes serta realisasi perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya