Ilustrasi.
PATI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan evaluasi penyetoran pajak dari realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pati pada 31 Juli 2023.
KPP Pratama Pati menjelaskan account representative selaku pengampu wilayah melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja APBDes desa. Evaluasi tersebut dilakukan lantaran rasio penyetoran pajak terbilang rendah ketimbang pagu APBDes 2022.
“Evaluasi diawali dengan mengirimkan surat imbauan untuk memberikan klarifikasi data pengelolaan APBDes serta pembayaran pajaknya kepada masing-masing pemerintah desa yang terindikasi masih di bawah rasio,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (25/8/2023).
Pemerintah desa sebelumnya diimbau untuk memberikan dokumen pendukung berupa salinan buku kas pembantu pajak yang dicetak dari laporan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) paling lama 14 hari sejak surat diterima.
Selanjutnya, account representatif melakukan evaluasi berdasarkan dokumen itu serta menyampaikan saran atau rekomendasi apabila terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.
“Saran dapat berupa pembelajaran peraturan perpajakan, dan rekomendasi tindak lanjut jika terdapat temuan terkait kurangnya penyetoran pajak,” kata salah satu account representative pengampu wilayah.
KPP Pratama Pati juga melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa.
KPP berharap sinergi antar-instansi tersebut dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah desa dalam mengolah APBDes serta realisasi perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.