KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu meningkatkan kinerja rasio pajak (tax ratio) agat dapat setara dengan negara-negara emerging market.

Buku bertajuk Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, rasio pajak Indonesia pada 2021 masih rendah ketimbang negara di kawasan Asia-Pasifik. Untuk itu, faktor-faktor struktural perlu diperbaiki guna meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

"Indonesia harus bekerja lebih keras agar mampu memacu kenaikan rasio pajaknya sehingga setara dengan negara-negara sekawasan dan sesama negara emerging markets," bunyi buku yang diterbitkan oleh Bappenas dan LP3ES tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada 4 tahun pertama RPJPN 2005-2025, rasio pajak sempat meningkat dan mencapai level tertinggi di angka 13,3% pada 2008. Hal ini utamanya didukung reformasi perpajakan secara komprehensif sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, pada tahun-tahun berikutnya, rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010, rasio pajak tercatat 10,5% dan mencapai angka terendah pada 2020 sebesar 8,3% seiring dengan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pada 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39% seiring dengan pemulihan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa faktor-faktor struktural yang secara signifikan menentukan penerimaan pajak ialah pendapatan per kapita dan keterbukaan perdagangan. Sementara itu, faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh signifikan adalah korupsi dan stabilitas politik-ekonomi.

Jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 29 negara di kawasan Asia-Pasifik pada 2021 sebesar 19,8%, rasio pajak Indonesia termasuk rendah, yaitu 10,5%. Kondisi itu sama dengan Vanuatu dan hanya lebih tinggi dari Kamboja, Pakistan, dan Laos.

Rasio pajak tersebut juga jauh di bawah rata-rata negara-negara di Afrika yang sebesar 16%, Amerika Latín 21,7%, dan terlebih OECD 34,1%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bisa membuat kinerja tax ratio setara dengan Afrika dalam jangka pendek atau kurang dari 5 tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan cara menambah penerimaan pajak hingga Rp900 triliun dalam setahun.

Dalam jangka menengah atau 5-10 tahun, rasio pajak dapat ditargetkan sama dengan negara-negara Asia-Pasifik.

"Sedangkan dan dalam jangka panjang (10-20 tahun), [tax ratio] setara negara-negara maju di Asia-Pasifik atau negara-negara anggota OECD (30%-34%)," bunyi buku tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP