KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 04 Februari 2024 | 08:45 WIB
Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2023 mencapai 10,21%.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada 2023 tergolong positif sejalan dengan aktivitas ekonomi yang menguat. Selain itu, lanjutnya, ada faktor reformasi perpajakan yang dilaksanakan pemerintah.

"Kinerja yang positif tersebut ditopang oleh kuatnya aktivitas ekonomi domestik, yaitu pemulihan yang terus berlanjut dan reformasi perpajakan yang terus dilakukan sejak tahun 2021," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan perpajakan masih positif meskipun tax ratio 2023 lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%.

Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun pada sepanjang 2023 atau setara dengan 101,7% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp2.118,3 triliun. Kinerja penerimaan tersebut juga mengalami pertumbuhan 5,9%.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas pajak senilai Rp1.869,2 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp286,2 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Khusus pajak, realisasinya mencapai Rp1.869,2 triliun, atau 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. Realisasi setoran pajak tersebut tumbuh 8,9% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari bea dan cukai mencapai Rp286,2 triliun, atau setara dengan 94,4% dari target awal senilai Rp303,2 triliun atau 95,4% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun.

"Kinerja APBN tahun 2023 juga masih kuat di tengah penurunan harga komoditas dan kinerja perekonomian global," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sejauh ini, pemerintah terus melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Selain itu, pemerintah berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Saat ini, pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN