KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Cakupan Pemeriksaan Turun, DJP Sebut Karena Dua Faktor Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 08:00 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan Turun, DJP Sebut Karena Dua Faktor Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penurunan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya regulasi dan strategi kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan strategi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pemeriksaan juga turut berkontribusi terhadap penurunan ACR tersebut.

"Banyak hal yang memengaruhi besaran angka ACR. Beberapa di antaranya terkait dengan regulasi di bidang pemeriksaan dan strategi yang ditetapkan oleh KPP atau kanwil DJP," katanya, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perlu diketahui, rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pada 2021, ACR wajib pajak badan hanya sebesar 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Angka tersebut lebih rendah ketimbang 2020, di mana ACR wajib pajak badan sebesar 2,42% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11%.

ACR yang dimaksud mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan khusus dan rutin, serta tak mencakup pemeriksaan untuk tujuan lain.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelum 2019, ACR sesungguhnya merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Namun, dalam perkembangannya, ACR dihapus dari IKU sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.

IKU persentase penyelesaian pemeriksaan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan para stakeholder dan kepatuhan wajib pajak. Harapannya, hal tersebut dapat menunjang penerimaan melalui pemeriksaan efektif yang mampu menimbulkan deterrent effect. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP