KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Cakupan Pemeriksaan Turun, DJP Sebut Karena Dua Faktor Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 08:00 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan Turun, DJP Sebut Karena Dua Faktor Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penurunan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya regulasi dan strategi kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan strategi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pemeriksaan juga turut berkontribusi terhadap penurunan ACR tersebut.

"Banyak hal yang memengaruhi besaran angka ACR. Beberapa di antaranya terkait dengan regulasi di bidang pemeriksaan dan strategi yang ditetapkan oleh KPP atau kanwil DJP," katanya, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pada 2021, ACR wajib pajak badan hanya sebesar 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Angka tersebut lebih rendah ketimbang 2020, di mana ACR wajib pajak badan sebesar 2,42% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11%.

ACR yang dimaksud mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan khusus dan rutin, serta tak mencakup pemeriksaan untuk tujuan lain.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sebelum 2019, ACR sesungguhnya merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Namun, dalam perkembangannya, ACR dihapus dari IKU sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.

IKU persentase penyelesaian pemeriksaan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan para stakeholder dan kepatuhan wajib pajak. Harapannya, hal tersebut dapat menunjang penerimaan melalui pemeriksaan efektif yang mampu menimbulkan deterrent effect. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra