KEBIJAKAN PAJAK

RAPBN 2025, Prabowo Punya Anggaran untuk Beri Insentif Pajak DTP

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:00 WIB
RAPBN 2025, Prabowo Punya Anggaran untuk Beri Insentif Pajak DTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan anggaran subsidi non-energi senilai Rp131,3 triliun pada RAPBN 2025, tumbuh 35,5% dibandingkan dengan tahun ini.

Selain untuk subsidi pupuk, subsidi transportasi publik, dan bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi nonenergi bisa digunakan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada sektor tertentu.

"Kalau kemarin [insentif pajak DTP] untuk perumahan dan otomotif, nanti presiden terpilih bisa menetapkan sektor yang akan menjadi sektor perhatian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit apartemen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024. Adapun fasilitas PPN DTP pembelian mobil dan bus listrik diberikan berdasarkan PMK 8/2024.

Pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP turun dari 100% menjadi hanya 50% dari PPN yang terutang.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, PPN DTP mobil diberikan atas pembelian mobil listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Bila TKDN tersebut terpenuhi, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Dengan demikian, pembeli hanya menanggung PPN sebesar 1%.

Terkait dengan penyerahan bus listrik, PPN DTP sebesar 10% juga diberikan dalam hal TKDN-nya mencapai minimal 40%. Khusus bus listrik dengan PPN DTP sebesar 20% hingga kurang dari 40%, fasilitas PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

PPN DTP atas mobil dan bus listrik berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP