KEBIJAKAN PAJAK

RAPBN 2025, Prabowo Punya Anggaran untuk Beri Insentif Pajak DTP

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:00 WIB
RAPBN 2025, Prabowo Punya Anggaran untuk Beri Insentif Pajak DTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan anggaran subsidi non-energi senilai Rp131,3 triliun pada RAPBN 2025, tumbuh 35,5% dibandingkan dengan tahun ini.

Selain untuk subsidi pupuk, subsidi transportasi publik, dan bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi nonenergi bisa digunakan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada sektor tertentu.

"Kalau kemarin [insentif pajak DTP] untuk perumahan dan otomotif, nanti presiden terpilih bisa menetapkan sektor yang akan menjadi sektor perhatian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit apartemen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024. Adapun fasilitas PPN DTP pembelian mobil dan bus listrik diberikan berdasarkan PMK 8/2024.

Pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP turun dari 100% menjadi hanya 50% dari PPN yang terutang.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, PPN DTP mobil diberikan atas pembelian mobil listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Bila TKDN tersebut terpenuhi, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Dengan demikian, pembeli hanya menanggung PPN sebesar 1%.

Terkait dengan penyerahan bus listrik, PPN DTP sebesar 10% juga diberikan dalam hal TKDN-nya mencapai minimal 40%. Khusus bus listrik dengan PPN DTP sebesar 20% hingga kurang dari 40%, fasilitas PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

PPN DTP atas mobil dan bus listrik berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja