KOTA PEKALONGAN

Rapat dengan DPRD, Pemkot Usulkan Penyusunan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:00 WIB
Rapat dengan DPRD, Pemkot Usulkan Penyusunan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews – Guna memenuhi amanat undang-undang, Pemkot Pekalongan mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada DPRD.

Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengatakan penyusunan Raperda PDRD diperlukan guna menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Dengan diberlakukannya UU HKPD yang mencabut beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya adalah UU 28/2009 tentang PDRD maka Perda PDRD perlu disesuaikan," katanya dalam rapat paripurna, dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam Raperda PDRD, pemerintah mengusulkan reklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Tak hanya dilebur menjadi satu jenis pajak, objek PBJT juga akan diselaraskan dengan objek pajak pusat guna menghindari terjadinya duplikasi pemungutan pajak.

Selanjutnya, Raperda PDRD juga memuat ketentuan perluasan objek pajak. Nanti, parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana olahraga bakal menjadi objek PBJT, bukan objek PPN.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Raperda PDRD juga memuat ketentuan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen akan menggantikan skema bagi hasil pajak provinsi yang berlaku saat ini.

Sebagai informasi, UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

Khusus untuk PKB, BBNKB, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ketentuan lama yang disusun berdasarkan UU PDRD dinyatakan masih berlaku sampai dengan 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China