BELGIA

Rancangan Amendemen UU Pajak Pertambahan Nilai Diserahkan ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 18:00 WIB
Rancangan Amendemen UU Pajak Pertambahan Nilai Diserahkan ke Parlemen

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia resmi mengajukan rancangan amendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) ke parlemen pada 27 Oktober 2021.

RUU yang mengubah tarif, ketentuan, dan skema PPN ini mengatur beberapa hal berkaitan dengan teknis administrasi perpajakan. Setidaknya terdapat 5 hal utama yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Amendemen yang diusulkan sebagian besar bersifat administratif dan teknis,” sebut Pemerintah Belgia seperti dilansir dari My Tax Compass, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, pembebasan PPN untuk organisasi nirlaba. Dalam hal ini, organisasi dengan tujuan politik, serikat pekerja, agama, sukarelawan, filosofis, hingga filantropis dibebaskan dari pungutan PPN atas penyerahan barang atau jasanya.

Kedua, pembebasan PPN atas penyerahan jasa akomodasi. Akomodasi seperti hotel, motel, dan sejenisnya akan dibebaskan dari PPN selama tiga bulan. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku pada 1 Juli 2022.

Ketiga, penggunaan pengurangan PPN dengan metode aktual. Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak PPN atau barang yang dibebaskan pajak akan diusulkan menggunakan metode pengurangan PPN actual melalui amendemen RUU PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, penghapusan skema PPN perkiraan. RUU merumuskan penghapusan skema PPN perkiraan mulai 1 Januari 2028. Dalam skema baru, PPN dikenakan harus berdasarkan melalui faktur, catatan, maupun pembukuan. Namun, dalam RUU skema PPN perkiraan tetap dipertahankan pada sektor pertanian.

Kelima, pengurangan tarif PPN atas implan rambut. Tarif PPN atas pasokan implant rambut yang diresepkan dokter untuk mengurangi efek kronik kecacatan diturunkan akan menjadi 6% dan berlaku mulai 1 Januari 2022. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra