KP2KP TAKALAR

Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak, Anggota TNI Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 15:00 WIB
Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak, Anggota TNI Lapor SPT Tahunan

Beberapa anggota TNI sedang melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Takalar. (foto: DJP) 

PATTALLASSANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kepada anggota TNI Kodim 1426 Takalar.

KP2KP Takalar menyebutkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-filing kepada anggota TNI t TNI Kodim 1426 Takalar tersebut dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar pada 4 Januari 2022.

“Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya secara daring dengan lebih nyaman dan lebih mudah,” sebut KP2KP Takalar dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut KP2KP, pelaporan SPT Tahunan lebih awal juga untuk menghindari sanksi atau denda keterlambatan pelaporan. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai denda senilai Rp100.000,.

Sejak awal tahun ini, otoritas pajak memang terus mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 secara lebih awal tanpa harus menunggu hingga batas waktu pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak Januari 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-Filing atau e-Form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra