PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ramai Dibicarakan Warganet, SPT Tahunan Jadi Trending Topic di Twitter

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 10:45 WIB
Ramai Dibicarakan Warganet, SPT Tahunan Jadi Trending Topic di Twitter

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada hari ini, (31/3/2022).

Di media sosial Twitter, warganet ramai-ramai membicarakan SPT Tahunan hingga menjadi trending topic di Indonesia. Kebanyakan warganet mencuit tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan secara online atau saling mengingatkan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Jangan lupa bayar pajak dan lapor SPT Tahunan ya, guys," tulis pemilik akun @satriodims, dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam cuitannya, warganet tersebut juga mengunggah foto Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima wajib pajak setelah melaporkan SPT Tahunan.

Warganet dengan akun @agoezzt juga bercerita tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan 2021. Untuk pertama kalinya, ia melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form, dari biasanya e-SPT.

"SPT Tahunan dengan e-form jauh lebih mudah dari e-SPT yang pake csv. Sampai bengong-bengong kok sudah selesai, saking simpelnya," cuitnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Akun media sosial resmi DJP juga membuat banyak cuitan tentang SPT Tahunan. Contoh terbaru, @DitjenPajakRI mengabarkan tentang perpanjangan waktu pelayanan Live Chat di laman pajak.go.id hingga pukul 17.00, dari biasanya tutup pukul 16.00.

Akun @Kring_Pajak juga terus merespons berbagai pertanyaan warganet tentang pelaporan SPT Tahunan. Kebanyakan warganet bertanya tentang nomor electronic filing identification number (EFIN), yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN