INGGRIS

Raksasa Teknologi Dituduh Eksploitasi Corona untuk Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 13:33 WIB
Raksasa Teknologi Dituduh Eksploitasi Corona untuk Hindari Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Raksasa teknologi seperti Google, Facebook, Apple dan Amazon dituduh mengeksploitasi pandemi virus Corona sebagai alasan untuk menghindari pajak.

Tuduhan itu muncul lantaran TechUK yang mewakili ratusan perusahaan teknologi di Inggris meminta pemerintah Inggris untuk menunda pengenaan digital service tax (DST) atau pajak digital hingga satu tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Tax Justice Network Alex Cobham menjelaskan TechUK merupakan pelobi politik yang mewakili kepentingan perusahaan digital besar seperti Google, Facebook, Apple dan Amazon.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Permintaan ini merupakan tindakan yang tidak tahu malu dari perusahaan teknologi,” kata Cobham Rabu (15/4/2020).

Cobham menilai permintaan relaksasi tersebut hanya akal-akalan entitas bisnis digital, terutama korporasi teknologi raksasa untuk melakukan penghindaran pajak. Terlebih, Inggris mulai menerapkan DST pada April ini.

Untuk diketahui, tarif pajak digital dipatok sebesar 2% atas pendapatan yang dihasilkan perusahaan teknologi. Negeri Ratu Elizabeth menerapkan pajak digital berdasarkan jumlah pendapatan global setahun yang lebih dari £500 juta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Setidaknya, 30 perusahaan digital yang beroperasi di Inggris termasuk dalam kelompok bisnis yang akan terkena pungutan pajak digital. Penerapan pajak digital diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar £440 juta pada tahun fiskal 2023.

Sementara itu, Direktur Eksekutif TechUK Antony Walker menilai pemerintah perlu melihat kembali pungutan pajak digital. Pasalnya, pandemi Corona juga mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan berbasis online.

“Pemerintah harus melihat kembali pajak atas layanan digital dan memberikan lebih banyak ruang dengan penundaan pembayaran pajak selama satu tahun," imbuhnya dilansir The Week. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra