INGGRIS

Raksasa Teknologi Dituduh Eksploitasi Corona untuk Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 13:33 WIB
Raksasa Teknologi Dituduh Eksploitasi Corona untuk Hindari Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Raksasa teknologi seperti Google, Facebook, Apple dan Amazon dituduh mengeksploitasi pandemi virus Corona sebagai alasan untuk menghindari pajak.

Tuduhan itu muncul lantaran TechUK yang mewakili ratusan perusahaan teknologi di Inggris meminta pemerintah Inggris untuk menunda pengenaan digital service tax (DST) atau pajak digital hingga satu tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Tax Justice Network Alex Cobham menjelaskan TechUK merupakan pelobi politik yang mewakili kepentingan perusahaan digital besar seperti Google, Facebook, Apple dan Amazon.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

“Permintaan ini merupakan tindakan yang tidak tahu malu dari perusahaan teknologi,” kata Cobham Rabu (15/4/2020).

Cobham menilai permintaan relaksasi tersebut hanya akal-akalan entitas bisnis digital, terutama korporasi teknologi raksasa untuk melakukan penghindaran pajak. Terlebih, Inggris mulai menerapkan DST pada April ini.

Untuk diketahui, tarif pajak digital dipatok sebesar 2% atas pendapatan yang dihasilkan perusahaan teknologi. Negeri Ratu Elizabeth menerapkan pajak digital berdasarkan jumlah pendapatan global setahun yang lebih dari £500 juta.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Setidaknya, 30 perusahaan digital yang beroperasi di Inggris termasuk dalam kelompok bisnis yang akan terkena pungutan pajak digital. Penerapan pajak digital diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar £440 juta pada tahun fiskal 2023.

Sementara itu, Direktur Eksekutif TechUK Antony Walker menilai pemerintah perlu melihat kembali pungutan pajak digital. Pasalnya, pandemi Corona juga mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan berbasis online.

“Pemerintah harus melihat kembali pajak atas layanan digital dan memberikan lebih banyak ruang dengan penundaan pembayaran pajak selama satu tahun," imbuhnya dilansir The Week. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini