KOTA PEKANBARU

Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 17:39 WIB
Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas). Rapat itu dimaksudkan untuk membahas pemanfaatan teknologi terbaru dalam penerimaan pajak.

Agenda Rakernas itu diinisiasi oleh Bapenda Kota Pekanbaru, Riau untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Rakernas yang diadakan pada awal Desember 2019 itu akan dihadiri 500 kepala Bapenda.

“Kami berencana menggelar Rakernas Bapenda untuk kabupaten/kota se-Indonesia pada 5--6 Desember nanti di Pekanbaru,” ujar Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun hingga saat ini, sudah ada 100 kepala Bapenda yang menyatakan akan hadir. Melalui rakernas tersebut diharapkan terjadi pertukaran informasi, inovasi, dan langkah strategis yang nantinya dapat diadopsi oleh Bapenda di setiap daerah.

Sebagai tuan rumah, Zulhelmi menyatakan siap melayani seluruh kepala Bapenda yang turut hadir. Selain itu, dia berharap dalam rakernas itu dibahas pula permasalah pajak daerah yang kemudian dirundingkan solusinya.

“Kami akan membahas masalah pajak ini dalam satu usulan dan solusi bersama. Kami juga akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait dengan topik utama, rakernas ini akan membahas peran e-commerce sebagai media penyetoran pajak daerah. Pasalnya, saat ini semakin banyak pemerintah daerah yang menjalin kerjasama dengan e-commerce untuk menyediakan layanan pembayaran pajak.

Adanya inovasi cara pembayaran itu semakin mempermudah wajib pajak yang hendak menyetor pajaknya. Hal ini dikarenakan inovasi itu membuat proses penyetoran pajak dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda atau bank daerah.

“Dulu, orang bayar pajak harus datang ke kantor pajak. Kemudian, bergeser bayar pajak melalui ATM dan minimarket. Kini, bisa bayar pajak melalui e-commerce," ungkat Zulhelmi.

Melalui rakernas ini diharapkan akan terjalin kerja sama antarinstansi agar peluang inovasi lebih cepat diperoleh. Seperti dilansir riau1.com, digelarnya rakernas ini sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai smart city dengan mengencerkan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak