KOTA PEKANBARU

Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 17:39 WIB
Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas). Rapat itu dimaksudkan untuk membahas pemanfaatan teknologi terbaru dalam penerimaan pajak.

Agenda Rakernas itu diinisiasi oleh Bapenda Kota Pekanbaru, Riau untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Rakernas yang diadakan pada awal Desember 2019 itu akan dihadiri 500 kepala Bapenda.

“Kami berencana menggelar Rakernas Bapenda untuk kabupaten/kota se-Indonesia pada 5--6 Desember nanti di Pekanbaru,” ujar Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun hingga saat ini, sudah ada 100 kepala Bapenda yang menyatakan akan hadir. Melalui rakernas tersebut diharapkan terjadi pertukaran informasi, inovasi, dan langkah strategis yang nantinya dapat diadopsi oleh Bapenda di setiap daerah.

Sebagai tuan rumah, Zulhelmi menyatakan siap melayani seluruh kepala Bapenda yang turut hadir. Selain itu, dia berharap dalam rakernas itu dibahas pula permasalah pajak daerah yang kemudian dirundingkan solusinya.

“Kami akan membahas masalah pajak ini dalam satu usulan dan solusi bersama. Kami juga akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait dengan topik utama, rakernas ini akan membahas peran e-commerce sebagai media penyetoran pajak daerah. Pasalnya, saat ini semakin banyak pemerintah daerah yang menjalin kerjasama dengan e-commerce untuk menyediakan layanan pembayaran pajak.

Adanya inovasi cara pembayaran itu semakin mempermudah wajib pajak yang hendak menyetor pajaknya. Hal ini dikarenakan inovasi itu membuat proses penyetoran pajak dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda atau bank daerah.

“Dulu, orang bayar pajak harus datang ke kantor pajak. Kemudian, bergeser bayar pajak melalui ATM dan minimarket. Kini, bisa bayar pajak melalui e-commerce," ungkat Zulhelmi.

Melalui rakernas ini diharapkan akan terjalin kerja sama antarinstansi agar peluang inovasi lebih cepat diperoleh. Seperti dilansir riau1.com, digelarnya rakernas ini sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai smart city dengan mengencerkan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN