KOTA PEKANBARU

Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 17:39 WIB
Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas). Rapat itu dimaksudkan untuk membahas pemanfaatan teknologi terbaru dalam penerimaan pajak.

Agenda Rakernas itu diinisiasi oleh Bapenda Kota Pekanbaru, Riau untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Rakernas yang diadakan pada awal Desember 2019 itu akan dihadiri 500 kepala Bapenda.

“Kami berencana menggelar Rakernas Bapenda untuk kabupaten/kota se-Indonesia pada 5--6 Desember nanti di Pekanbaru,” ujar Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun hingga saat ini, sudah ada 100 kepala Bapenda yang menyatakan akan hadir. Melalui rakernas tersebut diharapkan terjadi pertukaran informasi, inovasi, dan langkah strategis yang nantinya dapat diadopsi oleh Bapenda di setiap daerah.

Sebagai tuan rumah, Zulhelmi menyatakan siap melayani seluruh kepala Bapenda yang turut hadir. Selain itu, dia berharap dalam rakernas itu dibahas pula permasalah pajak daerah yang kemudian dirundingkan solusinya.

“Kami akan membahas masalah pajak ini dalam satu usulan dan solusi bersama. Kami juga akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Terkait dengan topik utama, rakernas ini akan membahas peran e-commerce sebagai media penyetoran pajak daerah. Pasalnya, saat ini semakin banyak pemerintah daerah yang menjalin kerjasama dengan e-commerce untuk menyediakan layanan pembayaran pajak.

Adanya inovasi cara pembayaran itu semakin mempermudah wajib pajak yang hendak menyetor pajaknya. Hal ini dikarenakan inovasi itu membuat proses penyetoran pajak dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda atau bank daerah.

“Dulu, orang bayar pajak harus datang ke kantor pajak. Kemudian, bergeser bayar pajak melalui ATM dan minimarket. Kini, bisa bayar pajak melalui e-commerce," ungkat Zulhelmi.

Melalui rakernas ini diharapkan akan terjalin kerja sama antarinstansi agar peluang inovasi lebih cepat diperoleh. Seperti dilansir riau1.com, digelarnya rakernas ini sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai smart city dengan mengencerkan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025