KINERJA BI

Raker Terakhir, Agus Jelaskan Kinerja Selama Jadi Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 14:24 WIB
Raker Terakhir, Agus Jelaskan Kinerja Selama Jadi Gubernur BI

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (22/5). Ini merupakan Raker terakhir Agus jelang akhir masa jabatan pada 24 Mei 2018.

Setidaknya ada dua agenda penting dalam raker ini. Pertama, pemaparan capaian kinerja BI periode 2013-2018. Kedua adalah penjelasan BI terkait depresiasi rupiah yang mencapai Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

"Agenda adalah penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur BI 2013-2018, masa jabatan gubernur 2013-2018 akan berakhir pada 24 Mei 2018. Maka pada kesempatan ini meminta Gubernur BI untuk sampaikan laporan kinerja selama 5 tahun masa jabatan. Sebagai akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan tugas dan wewenang BI," kata Wakil Ketua Komis XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kemudian, dia melanjutkan bahwa anggota dewan juga ingin mengetahui perihal depresiasi rupiah. Kemudian langkah-langkah yang dilakukan bank sentral untuk menjaga nilai tukar.

"Komisi XI juga ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil dalam bidang ekonomi moneter dan sistem pembayaran. Dipersilakan Gubernur BI untuk memaparkan dan menjelaskannya," lanjutnya.

Dalam pemaparan awalnya, Agus menjelaskan transformasi yang ia lakukan selama menjabat. Perubahan-perubahan itu dapat terlihat dari sisi teknologi.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Seperti bantuan sosial non-tunai, elektronifikasi pembayaran di jalan tol, hingga peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai intregrasi sistem pembayaran domestik. Selain itu, dalam 5 tahun terakhir secara intensif mengembangkan keuangan syariah untuk menjadikannya sistem ekonomi yang lebih inklusif.

"Komite Nasional Keuangan Syariah, Pak Presiden bersedia menjadi ketua. Peran BI agar keuangan syariah itu BI banyak sekali berperan. Kami gandeng mulai dari MUI hingga pesantren, dan kami sempat gelar Shari’a Economic Festival di Surabaya," terangnya.

Seperti yang diketahui, Agus Martowardojo akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada Rabu, 23 Mei 2018. Selanjutnya Agus akan digantikan Gubernur BI yang baru Perry Warjiyo dan pelantikan akan mengambil tempat di Mahkamah Agung. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?