SENGKETA PAJAK

Quality Assurance Keberatan Pajak Sudah Dijalankan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 15:01 WIB
Quality Assurance Keberatan Pajak Sudah Dijalankan DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan fungsi quality assurance (QA) dalam keberatan menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk menurunkan sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan kantor pusat DJP sudah memiliki mekanisme QA dalam merespons pengajuan keberatan dari wajib pajak. Mekanisme ini masuk dalam fungsi yang dijalankan Direktorat Keberatan dan Banding DJP.

“Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," katanya Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tanpa memberikan penjelasan lebih terperinci, Iwan mengatakan QA dalam keberatan sudah dijalankan. Hal tersebut sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Direktorat Keberatan dan Banding.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 217/2018, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi pada Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai 3 seksi. Salah satunya adalah Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan.

Seksi tersebut bertugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Iya [sudah dijalankan fungsi QA keberatan] karena secara Tupoksi memang sudah ada,” ujar Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 23:24 WIB

Tim quality assurance (QA) memegang peranan penting dalam pemeriksaan pajak, terlebih apabila terdapat perbedaan pendapat yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir. Oleh karena itu, peningkatan kualitas tim QA merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka menurunkan sengketa pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra