KEBIJAKAN PAJAK

Quality Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 14:00 WIB
Quality Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan proses bisnis quality assurance (QA) sudah mulai dirintis saat wajib pajak menyampaikan keberatan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan fungsi QA pada proses keberatan masih dilakukan secara terbatas. Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan oleh tim pembahas di Direktorat Keberatan dan Banding DJP.

"Saat ini fungsi QA dalam proses keberatan dilakukan melalui Tim Pembahas dan masih bersifat terbatas," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Wansepta menuturkan fungsi QA masih terbatas pada 2 aspek keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Pertama, keberatan pada sengketa transfer pricing dan atau dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Kedua, fungsi QA keberatan berlaku saat wajib pajak mengajukan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu yang memengaruhi pada penerimaan pajak. Menurutnya, fungsi QA keberatan baru berlaku pada kedua aspek tersebut.

"Jadi masih bersifat terbatas seperti sengketa TP dan atau P3B serta pengajuan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu," ujarnya.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Seperti diketahui, fungsi QA pada keberatan diungkapkan oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. Dia menyampaikan proses bisnis tersebut dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui Direktorat Keberatan dan Banding.

"Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," kata Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak