KEBIJAKAN PAJAK

Quality Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 14:00 WIB
Quality Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan proses bisnis quality assurance (QA) sudah mulai dirintis saat wajib pajak menyampaikan keberatan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan fungsi QA pada proses keberatan masih dilakukan secara terbatas. Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan oleh tim pembahas di Direktorat Keberatan dan Banding DJP.

"Saat ini fungsi QA dalam proses keberatan dilakukan melalui Tim Pembahas dan masih bersifat terbatas," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wansepta menuturkan fungsi QA masih terbatas pada 2 aspek keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Pertama, keberatan pada sengketa transfer pricing dan atau dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Kedua, fungsi QA keberatan berlaku saat wajib pajak mengajukan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu yang memengaruhi pada penerimaan pajak. Menurutnya, fungsi QA keberatan baru berlaku pada kedua aspek tersebut.

"Jadi masih bersifat terbatas seperti sengketa TP dan atau P3B serta pengajuan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, fungsi QA pada keberatan diungkapkan oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. Dia menyampaikan proses bisnis tersebut dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui Direktorat Keberatan dan Banding.

"Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," kata Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra