Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan proses bisnis quality assurance (QA) sudah mulai dirintis saat wajib pajak menyampaikan keberatan.
Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan fungsi QA pada proses keberatan masih dilakukan secara terbatas. Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan oleh tim pembahas di Direktorat Keberatan dan Banding DJP.
"Saat ini fungsi QA dalam proses keberatan dilakukan melalui Tim Pembahas dan masih bersifat terbatas," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).
Wansepta menuturkan fungsi QA masih terbatas pada 2 aspek keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Pertama, keberatan pada sengketa transfer pricing dan atau dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Kedua, fungsi QA keberatan berlaku saat wajib pajak mengajukan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu yang memengaruhi pada penerimaan pajak. Menurutnya, fungsi QA keberatan baru berlaku pada kedua aspek tersebut.
"Jadi masih bersifat terbatas seperti sengketa TP dan atau P3B serta pengajuan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu," ujarnya.
Seperti diketahui, fungsi QA pada keberatan diungkapkan oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. Dia menyampaikan proses bisnis tersebut dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui Direktorat Keberatan dan Banding.
"Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," kata Iwan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.