KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:30 WIB
Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengundang penanggung pajak untuk melakukan konseling pada 13 April 2023 guna menindaklanjuti tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP) Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan wajib pajak yang diundang memiliki tunggakan pajak, berupa sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka DJP melalui JSPN berhak untuk melakukan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kegiatan itu, lanjut Dwi, petugas juga menginformasikan perihal proses penagihan, hak, dan kewajiban penanggung pajak atas tunggakannya. Jika terdapat kendala perhitungan ataupun pelaporan pajak, wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi ke kantor pajak.

Dia juga turut menjelaskan konseling merupakan salah satu upaya pendekatan persuasif yang penting. Harapannya, wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah melakukan konseling dengan juru sita, wajib pajak mengaku akan mempertimbangkan untuk mencoba mengajukan permohonan penghapusan utang pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan