KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:30 WIB
Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengundang penanggung pajak untuk melakukan konseling pada 13 April 2023 guna menindaklanjuti tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP) Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan wajib pajak yang diundang memiliki tunggakan pajak, berupa sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka DJP melalui JSPN berhak untuk melakukan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam kegiatan itu, lanjut Dwi, petugas juga menginformasikan perihal proses penagihan, hak, dan kewajiban penanggung pajak atas tunggakannya. Jika terdapat kendala perhitungan ataupun pelaporan pajak, wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi ke kantor pajak.

Dia juga turut menjelaskan konseling merupakan salah satu upaya pendekatan persuasif yang penting. Harapannya, wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah melakukan konseling dengan juru sita, wajib pajak mengaku akan mempertimbangkan untuk mencoba mengajukan permohonan penghapusan utang pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini