KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:30 WIB
Punya Tunggakan Pajak, WP Diundang Juru Sita untuk Konseling

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengundang penanggung pajak untuk melakukan konseling pada 13 April 2023 guna menindaklanjuti tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP) Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan wajib pajak yang diundang memiliki tunggakan pajak, berupa sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka DJP melalui JSPN berhak untuk melakukan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam kegiatan itu, lanjut Dwi, petugas juga menginformasikan perihal proses penagihan, hak, dan kewajiban penanggung pajak atas tunggakannya. Jika terdapat kendala perhitungan ataupun pelaporan pajak, wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi ke kantor pajak.

Dia juga turut menjelaskan konseling merupakan salah satu upaya pendekatan persuasif yang penting. Harapannya, wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah melakukan konseling dengan juru sita, wajib pajak mengaku akan mempertimbangkan untuk mencoba mengajukan permohonan penghapusan utang pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN