KPP MADYA SURAKARTA

Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:30 WIB
Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp3 miliar.

Aset berupa kendaraan roda empat senilai Rp110 juta disita KPP Madya Surakarta sebagai bentuk penagihan aktif akibat wajib pajak yang tak kunjung melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP memberikan dukungan penuh kepada juru sita dalam melakukan penagihan aktif. Namun, pendekatan edukatif dan persuasif tetap diutamakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Dalam 2 bulan terakhir ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan 20 penyitaan. Penyitaan tersebut terkait dengan total tunggakan pajak senilai lebih dari Rp26 miliar. DJP menyita aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan piutang pajak, bukan dipindahtangankan.

Namun, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset yang disita akan akan dilelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyitaan aset diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk diketahui, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 01 Desember 2021 | 16:45 WIB

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila Wajib Pajak tidak ingin penyitaan terjadi, tentunya Wajib Pajak harus segera melaporkan perpajakannya tanpa menunggak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak