CUKAI HASIL TEMBAKAU

Punya Potensi Ekspor, DJBC Janji Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Vape

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 17:50 WIB
Punya Potensi Ekspor, DJBC Janji Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Vape

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang memproduksi likuid rokok elektrik tidak hanya punya potensi di pasar domestik. Kesempatan ekspor terbuka lebar, namun masih tersandung proses administrasi legal aktivitas bisnis rokok elektrik yang selama ini belum diatur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. dan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto. Keduanya menyampaikan adanya permintaan dari luar negeri namun belum bisa dieksekusi karena belum adanya pegaturan soal bisnis likuid rokok elektrik alias vape.

"Permintaan sudah ada 5.000-10.000 botol dari AS, Vietnam, Eropa dan Timur Tengah. Ini sekarang masih dalam proses," ujar Deni di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (18/7).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Lebih lanjut, dia menyebutkan jika diakumulasi seluruh negara yang meminati likuid vape Indonesia, maka produksi bisa mencapai 1-2 juta botol untuk di ekspor setiap bulannya. Menyikapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan siap memberikan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing produk likuid vape asal Indonesia.

"Kita bisa berikan fasilitas bebas bea masuk untuk bahan baku yang laporannya itu 20% dalam satu produk. Jadi kita buat kemudahan impor untuk tujuan ekspor," katanya.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal untuk ekspansi bisnis, DJBC membuka legalisasi usaha rokok elektrik dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produsen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan demikian aspek legalitas telah terpenuhi untuk melakukan usaha secara domestik maupun ekspansi ke luar negeri.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pada tahap awal ini,otoritas kepabeanan dan cukai RI itu memberikan NPPBKC kepada tiga pelaku usaha. Hingga akhir tahun nanti ditargetkan seluruh produsen likuid vape yang jumlahnya berkisar 150 -200 pengusaha itu sudah mendapatkan NPPBKC.

Adapun pangsa pasar rokok elektrik di Indonesia mencapai Rp5 triliun - Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5 -Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun penerapan cukai vape ditaksir menyetor Rp50-Rp70 miliar ke kas negara dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra