PERATURAN MENTERI BUMN 11/2021

Punya NPWP dan Patuh Bayar Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 06:00 WIB
Punya NPWP dan Patuh Bayar Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu persyaratan seseorang layak untuk diangkat sebagai direksi perusahaan pelat merah atau BUMN.

Melalui Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, seorang direksi BUMN harus memenuhi persyaratan materiel dan formal, termasuk sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan patuh dalam membayar pajak.

"Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," bunyi Pasal 4 poin f Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Peraturan Menteri BUMN 11/2021 juga turut mengatur tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian direksi BUMN. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan tersebut dalam rangka menciptakan sistem direksi BUMN yang andal dan akuntabel.

Persyaratan materiel yang harus dipenuhi seseorang agar diangkat sebagai direksi BUMN antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Untuk menjadi direksi persero, persyaratan formal yang harus dipenuhi di antaranya cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, calon direksi juga dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan, tidak pernah dinyatakan pailit.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dalam periode yang sama tersebut, calon direksi juga tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian, calon direksi juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan.

Persyaratan materiel untuk direksi perum juga lebih kurang sama antara lain mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi seseorang untuk diangkat sebagai direksi BUMN antara lain bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; serta tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.

Selanjutnya, calon direksi harus memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; serta memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Pada ketentuan yang lama, yakni Peraturan Menteri BUMN 3/2015, hanya termuat 5 persyaratan lain, tanpa memasukkan poin kewajiban memiliki NPWP dan patuh membayar pajak setidaknya 2 tahun terakhir.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [24 Agustus 2021]," bunyi Pasal 24 beleid tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko