PERATURAN MENTERI BUMN 11/2021

Punya NPWP dan Patuh Bayar Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 06:00 WIB
Punya NPWP dan Patuh Bayar Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu persyaratan seseorang layak untuk diangkat sebagai direksi perusahaan pelat merah atau BUMN.

Melalui Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, seorang direksi BUMN harus memenuhi persyaratan materiel dan formal, termasuk sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan patuh dalam membayar pajak.

"Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," bunyi Pasal 4 poin f Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Peraturan Menteri BUMN 11/2021 juga turut mengatur tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian direksi BUMN. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan tersebut dalam rangka menciptakan sistem direksi BUMN yang andal dan akuntabel.

Persyaratan materiel yang harus dipenuhi seseorang agar diangkat sebagai direksi BUMN antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Untuk menjadi direksi persero, persyaratan formal yang harus dipenuhi di antaranya cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, calon direksi juga dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan, tidak pernah dinyatakan pailit.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam periode yang sama tersebut, calon direksi juga tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian, calon direksi juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan.

Persyaratan materiel untuk direksi perum juga lebih kurang sama antara lain mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi seseorang untuk diangkat sebagai direksi BUMN antara lain bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; serta tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.

Selanjutnya, calon direksi harus memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; serta memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Pada ketentuan yang lama, yakni Peraturan Menteri BUMN 3/2015, hanya termuat 5 persyaratan lain, tanpa memasukkan poin kewajiban memiliki NPWP dan patuh membayar pajak setidaknya 2 tahun terakhir.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [24 Agustus 2021]," bunyi Pasal 24 beleid tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan