KANWIL DJP JAWA BARAT III

Punya NIK Tak Otomatis Bayar Pajak, DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 16:00 WIB
Punya NIK Tak Otomatis Bayar Pajak, DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat Ini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengadakan edukasi pajak terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 11 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan ketentuan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat pemilik NIK menjadi seorang wajib pajak dan harus membayar pajak. Menurutnya, pembayar pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

"Syarat subjektif pembayar pajak yaitu berusia di atas 18 tahun. Syarat objektif yaitu berpenghasilan setahun di atas batas PTKP atau pengusaha yang membayar PPh Final memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun,” katanya dikutip dari laman DJP, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah bisa dilakukan sejak 14 Juli 2022. Dalam PMK 112/2022, diatur juga NPWP format baru untuk wajib pajak selain orang pribadi.

Untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan berformat 16 angka, tidak lagi 15 angka. Sementara itu, NPWP yang digunakan wajib pajak cabang bukan lagi NPWP cabang, melainkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Lala menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan apabila NIK sudah diaktivasi atau divalidasi melalui permohonan pendaftaran. Aktivasi NIK bisa dilakukan wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Wajib pajak yang datanya sudah valid dapat mulai memakai NIK sebagai NPWP dan bagi wajib pajak yang datanya belum valid dapat melakukan validasi secara mandiri di DJP Online ataupun saluran lainnya dari DJP,” tuturnya.

Dari penggunaan NIK tersebut, lanjut Lala, pemerintah juga berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?