KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyita aset mobil yang dimiliki wajib pajak badan. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Dua melakukan penyitaan aset wajib pajak badan pada akhir pekan lalu. Aset yang disita adalah satu unit mobil Mitsubishi Strada produksi 2015 milik PT PMP.

Melalui keterangan pers, KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyebutkan bahwa penyitaan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penagihan utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

"Utang pajak belum dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa. Wajib pajak secara sukarela menyerahkan aset yang dimiliki untuk mengurangi utang pajaknya akibat masalah likuiditas keuangan yang dialami," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Dua Muhamad Wahyu Harseno dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wahyu mengatakan aset berupa satu unit mobil ini sebenarnya merupakan kedua yang disita oleh JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua terhadap PT PMP. Sebelumnya, JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 pada 2022.

Perwakilan dari wajib pajak PT PMP telah menyetujui penyitaan dan bersikap kooperatif dengan petugas pajak. JSPN melakukan eksekusi sita satu unit mobil tersebut dengan menyematkan segel sita di badan mobil serta penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang turut ditandatangani oleh saksi yang hadir.

"Kegiatan penyitaan ini merupakan salah satu tindakan hard collection karena secara runtutan tindakan penagihan pajak sudah dilakukan secara maksimal sampai tahap penyitaan. Namun, wajib pajak masih tidak bisa melunasi utang pajaknya," kata Wahyu

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Wahyu berharap kegiatan sita kali ini dapat menimbulkan deterrent effect atau efek gentar kepada wajib pajak sehingga wajib pajak sadar untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 19/1997 yang telah diubah dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kantor pajak memastikan proses persiapan hingga terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deretan tindakan penagihan telah dilakukan, mulai dari penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya hingga tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.

Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak cukup kooperatif dalam kegiatan kali ini sehingga proses penyitaan berlangsung dengan lancar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja