KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 12:30 WIB
Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak

Ilustrasi.

PADEMANGAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersama Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Ancol berhasil melakukan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara pada 9 Januari 2024.

KPP Pratama Jakarta Pademangan mengatakan rekening penanggung pajak awalnya sudah dilakukan pemblokiran. Saat rekening diblokir, penanggung pajak mengaku tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pajak yang belum lunas.

“Penanggung pajak baru mengetahui ketika mendapat email blast tentang informasi tunggakan yang masih harus dibayar dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seusai pemblokiran rekening, penanggung pajak memberikan tanggapan dan mengajukan permintaan pencabutan blokir. Penanggung pajak beralasan tunggakan belum dibayar lantaran karyawan yang ditunjuk untuk menangani urusan perpajakan telah berhenti bekerja secara mendadak.

Penanggung pajak lantas mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.61/2023. Permohonan kemudian dikabulkan karena wajib pajak beriktikad baik melunasi tunggakan pajak.

Bersama dengan petugas Bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Pademangan Faishal Akmal Bintang Pamungkas dihadiri wajib pajak dan dua orang saksi melakukan pencabutan blokir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pencabutan blokir dilaksanakan atas permintaan wajib pajak bersamaan dengan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak.

“Pemblokiran dilakukan karena kami memiliki hak untuk mendahului. Jika wajib pajak kooperatif dan ada iktikad baik untuk melunasi, pencabutan blokir dapat dilakukan,” ujar Thomas Rusdwianto, Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pademangan.

Guna memberikan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan melaksanakan peraturan penagihan pajak, KPP Pratama Jakarta Pademangan berkomitmen untuk aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak.

“Harapannya, upaya ini memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” kata Thomas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra