KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak harus dikelompokkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Lantas, bagaimana jika wajib pajak memiliki beberapa aktivitas ekonomi yang berbeda?

Kring Pajak menerangkan wajib pajak yang memiliki beberapa aktivitas ekonomi yang berbeda dapat menentukan 1 KLU utama. Wajib pajak memilih KLU utama berdasarkan penghasilan terbesar atau omzet di antara aktivitas ekonomi pada tahun pajak sebelumnya.

“Jadi, NPWP yang sama bisa digunakan untuk aktivitas/kegiatan ekonomi yang berbeda sepanjang KLU yang didaftarkan adalah KLU yang utama/dominan dari wajib pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022, dalam hal memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak bersangkutan menentukan 1 KLU utama.

Penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Namun, penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak tersebut tersebut tidak berlaku bagi beberapa wajib pajak. Pertama, wajib pajak badan yang tak berorientasi pada profit. Penentuan KLU dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, wajib pajak instansi pemerintah. Penentuan KLU dilakukan berdasarkan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib pada klasifikasi baku lapangan Indonesia.

Tambahan informasi, KLU utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-12/PJ/2022 berlaku juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra