OMAN

Pungutan PPN Dimulai April 2021, Otoritas Beberkan Ketentuan Teknis

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:47 WIB
Pungutan PPN Dimulai April 2021, Otoritas Beberkan Ketentuan Teknis

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman memerinci ketentuan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut yang akan mulai berlaku pada 16 April 2021.

Ketentuan teknis yang diperinci antara lain threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP), batas waktu pendaftaran diri sebagai PKP, dan perincian produk makanan dan minuman yang dibebaskan dari pungutan PPN.

"Pengusaha wajib ditetapkan sebagai PKP dan memungut PPN bila memiliki atau bila diperkirakan omzet tahunan senilai OMR38.500 atau kurang lebih Rp1,4 miliar," tulis timesofoman.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pengusaha juga bisa secara sukarela mendaftarkan diri sebagai PKP bila memiliki omzet tahunan atau diperkirakan memiliki omzet tahunan sebesar OMR19.250.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan pengusaha beromzet di atas OMR1 juta untuk mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Februari hingga 15 Maret 2021. Pengusaha dengan omzet di atas OMR1 juta wajib memungut PPN per 16 April 2021.

Khusus untuk pengusaha dengan omzet tahunan antara OMR500.000 hingga OMR1 juta, pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP mulai April hingga 1 Juli 2021.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, pemerintah menetapkan 94 mekanan dan minuman yang dibebaskan dari pengenaan PPN mulai dari daging, ikan, unggas, telur, sayuran, buah-buahan, kopi, teh, minyak zaitun, roti, hingga air dalam kemasan serta garam.

Pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa di Oman diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga OMR700 juta atau Rp25,32 triliun. Tarif PPN yang dikenakan tahun ini masih sebesar 5%, sejalan dengan kesepakatan 6 negara anggota GCC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan