OMAN

Pungutan PPN Dimulai April 2021, Otoritas Beberkan Ketentuan Teknis

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:47 WIB
Pungutan PPN Dimulai April 2021, Otoritas Beberkan Ketentuan Teknis

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman memerinci ketentuan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut yang akan mulai berlaku pada 16 April 2021.

Ketentuan teknis yang diperinci antara lain threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP), batas waktu pendaftaran diri sebagai PKP, dan perincian produk makanan dan minuman yang dibebaskan dari pungutan PPN.

"Pengusaha wajib ditetapkan sebagai PKP dan memungut PPN bila memiliki atau bila diperkirakan omzet tahunan senilai OMR38.500 atau kurang lebih Rp1,4 miliar," tulis timesofoman.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pengusaha juga bisa secara sukarela mendaftarkan diri sebagai PKP bila memiliki omzet tahunan atau diperkirakan memiliki omzet tahunan sebesar OMR19.250.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan pengusaha beromzet di atas OMR1 juta untuk mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Februari hingga 15 Maret 2021. Pengusaha dengan omzet di atas OMR1 juta wajib memungut PPN per 16 April 2021.

Khusus untuk pengusaha dengan omzet tahunan antara OMR500.000 hingga OMR1 juta, pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP mulai April hingga 1 Juli 2021.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kemudian, pemerintah menetapkan 94 mekanan dan minuman yang dibebaskan dari pengenaan PPN mulai dari daging, ikan, unggas, telur, sayuran, buah-buahan, kopi, teh, minyak zaitun, roti, hingga air dalam kemasan serta garam.

Pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa di Oman diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga OMR700 juta atau Rp25,32 triliun. Tarif PPN yang dikenakan tahun ini masih sebesar 5%, sejalan dengan kesepakatan 6 negara anggota GCC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI