KABUPATEN GORONTALO

Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 April 2020 | 11:00 WIB
Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi membebaskan pajak hotel, restoran serta retribusi pasar selama tiga bulan atau hingga Juni 2020.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan pembebasan pajak daerah diberikan untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu juga menjadi rangkaian dari upaya Pemkab menangani Corona.

“Pembebasan pajak selama tiga bulan untuk sektor jasa hotel, restoran dan rumah makan, serta pembebasan retribusi pasar untuk pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Nelson, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No/900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retribusi dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan SE tersebut, pembebasan diberikan untuk Masa Pajak April Mei dan Juni 2020 dan ditujukan untuk seluruh pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar. SE ini juga sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri No.440/2436/SJ.

"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2020 dan SE Mendagri No.440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelas Nelson.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Nelson mengaku Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pandemic juga memicu perlambatan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja serta pembiayaan daerah.

Oleh karena itu, ia memilih memberikan pembebasan pajak sebagai salah satu alternatif untuk membantu ekonomi masyarakat. Nelson berharap perekonomian dapat segera pulih agar ekonomi Kembali menggeliat.

"Selama tiga bulan tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," tutur Nelson seperti dilansir Cakrawala News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor