KABUPATEN GORONTALO

Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 April 2020 | 11:00 WIB
Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi membebaskan pajak hotel, restoran serta retribusi pasar selama tiga bulan atau hingga Juni 2020.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan pembebasan pajak daerah diberikan untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu juga menjadi rangkaian dari upaya Pemkab menangani Corona.

“Pembebasan pajak selama tiga bulan untuk sektor jasa hotel, restoran dan rumah makan, serta pembebasan retribusi pasar untuk pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Nelson, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No/900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retribusi dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan SE tersebut, pembebasan diberikan untuk Masa Pajak April Mei dan Juni 2020 dan ditujukan untuk seluruh pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar. SE ini juga sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri No.440/2436/SJ.

"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2020 dan SE Mendagri No.440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelas Nelson.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nelson mengaku Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pandemic juga memicu perlambatan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja serta pembiayaan daerah.

Oleh karena itu, ia memilih memberikan pembebasan pajak sebagai salah satu alternatif untuk membantu ekonomi masyarakat. Nelson berharap perekonomian dapat segera pulih agar ekonomi Kembali menggeliat.

"Selama tiga bulan tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," tutur Nelson seperti dilansir Cakrawala News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN