KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pungutan Ekspor CPO Dipangkas, DJBC Optimalkan Pelayanan & Pengawasan

Dian Kurniati | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:15 WIB
Pungutan Ekspor CPO Dipangkas, DJBC Optimalkan Pelayanan & Pengawasan

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). Harga TBS kelapa sawit tingkat pengepul sejak sebulan terakhir mengalami penurunan harga dari Rp2.280 per kilogram menjadi Rp800 per kilogram disebabkan banyaknya produksi. ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk mendukung program percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya melalui penurunan tarif pungutan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya sudah dipangkas. Untuk itu, DJBC akan memberikan dukungan melalui optimalisasi pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor tersebut.

"Sebagai garda terdepan di perbatasan, DJBC siap menerapkan langkah-langkah strategis sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hatta menuturkan penurunan tarif pungutan ekspor telah diatur dalam PMK 115/2022 sebagai revisi atas PMK 103/2022. Melalui beleid tersebut, tarif pungutan ekspor atas CPO dan produk turunannya ditetapkan US$0 sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan kecuali tandan buah segar (TBS). Misal, pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan US$55 hingga US$240 per ton mengikuti pergerakan harga CPO.

Tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hatta berharap percepatan ekspor dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta menciptakan profit yang berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan petani dengan tetap menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga CPO dan produk turunannya di dalam negeri.

Sejalan dengan itu, kebijakan percepatan ekspor juga diharapkan akan berdampak pada penurunan harga CPO dan produk turunannya di pasar global lantaran kontribusi sawit Indonesia saat ini sudah mencapai 55%.

Untuk itu, lanjut Hatta, DJBC akan terus berupaya meningkatkan pelayanan mulai dari administrasi hingga pengawasan kegiatan ekspor di lapangan.

"Kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang ekspor yang dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?