OMAN

Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 07:26 WIB
Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

(Foto: muscatdaily.com)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akhirnya resmi memberlakukan tarif cukai terhadap barang yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu dinyatakan dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Keuangan Oman pada Senin (9/4).

Menteri Keuangan Oman Darwish Ismael mengatakan terbitnya kebijakan itu sejalan dengan upaya negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) yang menerapkan cukai pada barang-barang tertentu termasuk barang-barang mewah yang akan ditanggung langsung oleh konsumen.

“Dalam Anggaran tahun 2018, pemerintah Oman berencana untuk mengenakan tarif cukai pada barang tertentu. Negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain telah memberlakukan tarif cukai sebesar 100% untuk tembakau dan alkohol, serta cukai sebesar 50% berlaku untuk minuman energi sejak Januari 2018,” ujarnya di Oman, Senin (9/4).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Tak hanya menerbitkan aturan cukai pada barang tertentu, Pemerintah Oman juga berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa. Namun, Departemen Keuangan Oman menunda pelaksanaan PPN hingga tahun 2019.

Di samping itu, International Monetary Fund (IMF) memprediksikan penerapan PPN bisa menghasilkan 1,5-2% penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau peningkatan penerimaan negara non minyak sekitar 2,5-3,5% terhadap PDB, walaupun dengan tarif yang cukup rendah.

Berdasarkan hal itu, IMF menilai penerimaan dari pemungutan PPN atas barang dan jasa akan menjadi instrumen pendapatan yang bisa diterapkan di negara-negara anggota GCC.

Dalam laporan IMF, negara-negara GCC harus menentukan instrumen pajak modern yang efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Penentuan instrumen itu bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan yang variatif, baik dari pajak maupun cukai, termasuk pemajakan atas laba usaha maupun pemberlakuan pajak bumi dan bangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu