OMAN

Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 07:26 WIB
Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

(Foto: muscatdaily.com)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akhirnya resmi memberlakukan tarif cukai terhadap barang yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu dinyatakan dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Keuangan Oman pada Senin (9/4).

Menteri Keuangan Oman Darwish Ismael mengatakan terbitnya kebijakan itu sejalan dengan upaya negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) yang menerapkan cukai pada barang-barang tertentu termasuk barang-barang mewah yang akan ditanggung langsung oleh konsumen.

“Dalam Anggaran tahun 2018, pemerintah Oman berencana untuk mengenakan tarif cukai pada barang tertentu. Negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain telah memberlakukan tarif cukai sebesar 100% untuk tembakau dan alkohol, serta cukai sebesar 50% berlaku untuk minuman energi sejak Januari 2018,” ujarnya di Oman, Senin (9/4).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tak hanya menerbitkan aturan cukai pada barang tertentu, Pemerintah Oman juga berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa. Namun, Departemen Keuangan Oman menunda pelaksanaan PPN hingga tahun 2019.

Di samping itu, International Monetary Fund (IMF) memprediksikan penerapan PPN bisa menghasilkan 1,5-2% penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau peningkatan penerimaan negara non minyak sekitar 2,5-3,5% terhadap PDB, walaupun dengan tarif yang cukup rendah.

Berdasarkan hal itu, IMF menilai penerimaan dari pemungutan PPN atas barang dan jasa akan menjadi instrumen pendapatan yang bisa diterapkan di negara-negara anggota GCC.

Dalam laporan IMF, negara-negara GCC harus menentukan instrumen pajak modern yang efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Penentuan instrumen itu bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan yang variatif, baik dari pajak maupun cukai, termasuk pemajakan atas laba usaha maupun pemberlakuan pajak bumi dan bangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini