OMAN

Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 07:26 WIB
Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

(Foto: muscatdaily.com)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akhirnya resmi memberlakukan tarif cukai terhadap barang yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu dinyatakan dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Keuangan Oman pada Senin (9/4).

Menteri Keuangan Oman Darwish Ismael mengatakan terbitnya kebijakan itu sejalan dengan upaya negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) yang menerapkan cukai pada barang-barang tertentu termasuk barang-barang mewah yang akan ditanggung langsung oleh konsumen.

“Dalam Anggaran tahun 2018, pemerintah Oman berencana untuk mengenakan tarif cukai pada barang tertentu. Negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain telah memberlakukan tarif cukai sebesar 100% untuk tembakau dan alkohol, serta cukai sebesar 50% berlaku untuk minuman energi sejak Januari 2018,” ujarnya di Oman, Senin (9/4).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Tak hanya menerbitkan aturan cukai pada barang tertentu, Pemerintah Oman juga berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa. Namun, Departemen Keuangan Oman menunda pelaksanaan PPN hingga tahun 2019.

Di samping itu, International Monetary Fund (IMF) memprediksikan penerapan PPN bisa menghasilkan 1,5-2% penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau peningkatan penerimaan negara non minyak sekitar 2,5-3,5% terhadap PDB, walaupun dengan tarif yang cukup rendah.

Berdasarkan hal itu, IMF menilai penerimaan dari pemungutan PPN atas barang dan jasa akan menjadi instrumen pendapatan yang bisa diterapkan di negara-negara anggota GCC.

Dalam laporan IMF, negara-negara GCC harus menentukan instrumen pajak modern yang efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Penentuan instrumen itu bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan yang variatif, baik dari pajak maupun cukai, termasuk pemajakan atas laba usaha maupun pemberlakuan pajak bumi dan bangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak