NUSA TENGGARA BARAT

Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:40 WIB
Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah merampungkan berkas perkara untuk 2 tersangka tindak pidana perpajakan pada pekan ini.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan berkas perkara untuk 2 tersangka berinisial MY dan AH sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan dengan persidangan.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB, dan Kejati NTB," katanya dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Belis menjelaskan MY dan AH diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut ke kas negara. Praktik tersebut dilakukan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Atas tindakan tersebut, menurutnya, negara dirugikan dengan kehilangan pendapatan senilai Rp862,5 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak denda 4 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Belis menyebutkan proses penegakan hukum terhadap MY dan AH dilakukan berkat analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP). Otoritas kemudian melanjutkan dengan proses pemeriksaan bukti permulaan hingga berujung pada proses penegakan hukum.

"Upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ungkapnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI