NUSA TENGGARA BARAT

Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:40 WIB
Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah merampungkan berkas perkara untuk 2 tersangka tindak pidana perpajakan pada pekan ini.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan berkas perkara untuk 2 tersangka berinisial MY dan AH sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan dengan persidangan.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB, dan Kejati NTB," katanya dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Belis menjelaskan MY dan AH diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut ke kas negara. Praktik tersebut dilakukan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Atas tindakan tersebut, menurutnya, negara dirugikan dengan kehilangan pendapatan senilai Rp862,5 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak denda 4 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Belis menyebutkan proses penegakan hukum terhadap MY dan AH dilakukan berkat analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP). Otoritas kemudian melanjutkan dengan proses pemeriksaan bukti permulaan hingga berujung pada proses penegakan hukum.

"Upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ungkapnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN