KEBIJAKAN CUKAI

Pungut Cukai Plastik dan Minuman Bergula, Askolani: Masih Dievaluasi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pungut Cukai Plastik dan Minuman Bergula, Askolani: Masih Dievaluasi

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan evaluasi tentang pemulihan ekonomi nasional pada semester I/2022 sebelum memutuskan untuk memulai ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan mencari momentum yang tepat untuk menambah jumlah barang kena cukai. Menurutnya, pemerintah masih akan melihat tren pemulihan ekonomi dalam beberapa bulan mendatang.

"Tentunya kami evaluasi sampai dengan semester I untuk bisa [memutuskan] apakah kami bisa mengimplementasikan ekstensifikasi cukai tahun 2022 atau tidak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menuturkan setidaknya 3 faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai, antara lain kondisi perekonomian nasional, pandemi Covid-19, dan kebijakan lain yang dilaksanakan pada tahun ini.

Menurutnya, penanganan Covid-19 menjadi kunci dalam ekspansi kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan lain yang mungkin diterapkan pada tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.

"Keseimbangan kebijakan ini yang akan kami evaluasi sampai dengan semester I," ujarnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam UU APBN 2022, pemerintah berencana memungut cukai atas produk plastik dan minuman bergula. Penerimaan cukai dari produk plastik ditargetkan mencapai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun pada tahun ini.

Tarif cukai kantong plastik bakal dipatok Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Tarif cukai minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman lainnya masing-masiing dipatok Rp1.500 per liter, Rp2.500 per liter dan Rp2.500 per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan