Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan kegiatan blokir secara serentak atas 61 rekening milik beberapa penunggak pajak.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut kegiatan pemblokiran serentak dilakukan lantaran para wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai kolektif sejumlah Rp47 miliar.
"Tindakan blokir rekening secara serentak ini merupakan tindakan legal oleh DJP yang dilindungi undang-undang dan dilaksanakan berdasarkan PMK 189/2020," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (26/5/2023).
Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh juru sita pajak negara (JSPN) akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Sebelum memblokir rekening milik wajib pajak, DJP menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Untuk mencabut rekening yang diblokir, wajib pajak harus melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, kantor pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas aset dari rekening milik wajib pajak ke kas negara.
Kanwil berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak yang lain untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari pemblokiran oleh DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.