KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Puluhan Rekening Diblokir Kantor Pajak, Nilainya Sampai Rp 47 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Mei 2023 | 17:00 WIB
Puluhan Rekening Diblokir Kantor Pajak, Nilainya Sampai Rp 47 Miliar

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan kegiatan blokir secara serentak atas 61 rekening milik beberapa penunggak pajak.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut kegiatan pemblokiran serentak dilakukan lantaran para wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai kolektif sejumlah Rp47 miliar.

"Tindakan blokir rekening secara serentak ini merupakan tindakan legal oleh DJP yang dilindungi undang-undang dan dilaksanakan berdasarkan PMK 189/2020," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh juru sita pajak negara (JSPN) akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Sebelum Pemblokiran, Kantor Pajak Lakukan Langkah Persuasif

Sebelum memblokir rekening milik wajib pajak, DJP menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk mencabut rekening yang diblokir, wajib pajak harus melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, kantor pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas aset dari rekening milik wajib pajak ke kas negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kanwil berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak yang lain untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari pemblokiran oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan