FINLANDIA

Puluhan Perusahaan Ini Diduga Menghindari Pajak, Begini Modusnya

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:30 WIB
Puluhan Perusahaan Ini Diduga Menghindari Pajak, Begini Modusnya

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Otoritas pajak Finlandia, Finnish Tax Administration menemukan adanya puluhan perusahaan yang didirikan dengan tujuan melakukan pengelakan pajak.

Direktur Manajemen Risiko Finnish Tax Administration Katja Pussila mengatakan pengelakan pajak secara sistemis melalui puluhan perusahaan itu diestimasi menimbulkan kerugian negara hingga EUR80 juta atau setara dengan Rp1,25 triliun pada 2018 hingga 2021.

"Perusahaan didirikan sebagai instrumen pengelakan withholding tax atas dividen. Kami telah melakukan pemeriksaan dan akan menerbitkan ketetapan kurang bayar dalam waktu dekat," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan otoritas, terdapat setidaknya 700 juta lembar saham yang diperdagangkan perusahaan guna menghindari pengenaan withholding tax.

Para perusahaan tersebut sengaja mendirikan perusahaan yang tak berkewajiban untuk memungut withholding tax atas dividen akibat adanya P3B antara Finlandia dengan negara domisili seperti Prancis, Irlandia, Uni Emirat Arab, dan Inggris.

Tak hanya merugikan Finlandia, skema pengelakan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini juga menimbulkan kerugian bagi negara-negara lain.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami telah menyampaikan informasi tentang perusahaan-perusahaan ini kepada pihak berwenang di negara yang bersangkutan," ujar Pussila.

Meski demikian, Finnish Tax Administration tak menjelaskan secara detail bagaimana dan dari mana otoritas memperoleh data dan informasi atas dugaan pengelakan pajak tersebut.

"Kami tidak ingin memberikan gambaran yang terlalu terperinci mengenai sumber informasi dan metode yang kami gunakan dalam penyelidikan kami," ujar Pussila seperti dilansir helsinkitimes.fi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra