KPP PMA ENAM

Puluhan Karyawan Sushi Tei Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:00 WIB
Puluhan Karyawan Sushi Tei Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Suasana sosialisasi pajak dengan karyawan Sushi Tei. (foto: DJP/Cholis Abrori dan Fahmi Abdillah)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam (PMA Enam) memberikan sosialisasi kepada puluhan karyawan Sushi Tei terkait dengan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan pada 31 Januari 2023.

Penyuluh Pajak KPP PMA Enam Wahyu Dewaji menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kebijakan tersebut juga untuk mendukung cita-cita menuju satu data Indonesia.

"Salah satu alasan ketidaksesuaian data DJP dengan Dukcapil ialah teridentifikasinya NIK dan/atau NPWP ganda sehingga perlu dikonfirmasi kembali oleh wajib pajak," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP PMA Enam Aurelia Savira mengingatkan seluruh karyawan Sushi Tei untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 apabila sudah mendapatkan bukti potong formulir 1721 A1.

“Makin cepat, makin nyaman,” tuturnya.

Kegiatan serupa terus digalakkan KPP PMA Enam dalam rangka menyukseskan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Melalui menu Profil, wajib pajak juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Dukcapil. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan