KEPPRES 9/2023

Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 14:30 WIB
Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Pekerja melakukan proses peremajaan kelapa sawit di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bakal melakukan inventarisasi atas hak negara yang berasal dari pajak maupun PNBP sektor industri kelapa sawit.

Berdasarkan Keppres 9/2023, pelaksana satgas bahkan bisa mengambil upaya hukum atau upaya lainnya untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

"Pelaksana…melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara…," bunyi Pasal 6 huruf c Keppres 9/2023, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Walau demikian, tugas satgas tidak meliputi: penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait dengan kelapa sawit yang sedang ditangani APH; sedang terdapat upaya hukum; atau perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

Selain inventarisasi hak negara serta upaya hukum atau upaya lainnya, satgas juga akan menetapkan kebijakan strategis guna mempercepat peningkatan tata kelola industri sawit serta memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

Satgas juga akan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian dan lembaga. Adapun menteri yang ditunjuk menjadi ketua pengarah satgas adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Dalam melaksanakan tugas, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 8 Keppres 9/2023.

Satgas mulai bertugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Sepanjang periode tersebut, satgas harus melaporkan pelaksanaan kepada presiden melalui ketua pengarah setidaknya 1 kali setiap 6 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI