KEPPRES 9/2023

Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 14:30 WIB
Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Pekerja melakukan proses peremajaan kelapa sawit di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bakal melakukan inventarisasi atas hak negara yang berasal dari pajak maupun PNBP sektor industri kelapa sawit.

Berdasarkan Keppres 9/2023, pelaksana satgas bahkan bisa mengambil upaya hukum atau upaya lainnya untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

"Pelaksana…melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara…," bunyi Pasal 6 huruf c Keppres 9/2023, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Walau demikian, tugas satgas tidak meliputi: penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait dengan kelapa sawit yang sedang ditangani APH; sedang terdapat upaya hukum; atau perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

Selain inventarisasi hak negara serta upaya hukum atau upaya lainnya, satgas juga akan menetapkan kebijakan strategis guna mempercepat peningkatan tata kelola industri sawit serta memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

Satgas juga akan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian dan lembaga. Adapun menteri yang ditunjuk menjadi ketua pengarah satgas adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dalam melaksanakan tugas, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 8 Keppres 9/2023.

Satgas mulai bertugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Sepanjang periode tersebut, satgas harus melaporkan pelaksanaan kepada presiden melalui ketua pengarah setidaknya 1 kali setiap 6 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja