KEPPRES 9/2023

Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 14:30 WIB
Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum

Pekerja melakukan proses peremajaan kelapa sawit di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bakal melakukan inventarisasi atas hak negara yang berasal dari pajak maupun PNBP sektor industri kelapa sawit.

Berdasarkan Keppres 9/2023, pelaksana satgas bahkan bisa mengambil upaya hukum atau upaya lainnya untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

"Pelaksana…melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara…," bunyi Pasal 6 huruf c Keppres 9/2023, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Walau demikian, tugas satgas tidak meliputi: penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait dengan kelapa sawit yang sedang ditangani APH; sedang terdapat upaya hukum; atau perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

Selain inventarisasi hak negara serta upaya hukum atau upaya lainnya, satgas juga akan menetapkan kebijakan strategis guna mempercepat peningkatan tata kelola industri sawit serta memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut.

Satgas juga akan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian dan lembaga. Adapun menteri yang ditunjuk menjadi ketua pengarah satgas adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Dalam melaksanakan tugas, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 8 Keppres 9/2023.

Satgas mulai bertugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Sepanjang periode tersebut, satgas harus melaporkan pelaksanaan kepada presiden melalui ketua pengarah setidaknya 1 kali setiap 6 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak