SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Puas dengan Pelayanan Publik Bikin Anda Patuh Pajak? Yuk Isi Surveinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2023 | 08:00 WIB
Puas dengan Pelayanan Publik Bikin Anda Patuh Pajak? Yuk Isi Surveinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam berbagai literatur, kepuasan pelayanan publik, literasi pajak, hingga kemudahan memenuhi kewajiban pajak dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance).

Lantas, bagaimana pandangan wajib pajak mengenai hal itu? Pertanyaan perihal kepatuhan pajak ini muncul dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diadakan sampai dengan 4 Oktober 2023. Untuk mengisi survei, Anda bisa mengakses tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment, kepatuhan pajak menjadi faktor penting dalam meningkatkan penerimaan negara di Indonesia. Apalagi, wajib pajak diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Alhasil, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Meski begitu, upaya meningkatkan kepatuhan pajak ini tidaklah semudah membalikkan tangan.

Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi otoritas pajak di seluruh dunia. Tak sedikit pula lembaga internasional yang membuat kajian mengenai isu tersebut. Salah satunya ialah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Lembaga yang bermarkas di Paris, Prancis ini menerbitkan kajian tentang pentingnya moral pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Secara sederhana, definisi dari moral pajak ialah sejauh mana motivasi intrinsik dari seseorang untuk patuh pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan kajian OECD, terdapat 3 faktor yang memengaruhi moral pajak seorang wajib pajak dan berimplikasi terhadap kepatuhan pajak, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.

Selain moral pajak, tentu masih ada strategi lain yang diyakini bisa turut meningkatkan kepatuhan pajak, seperti kemudahan dalam administrasi perpajakan, peningkatan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak, dan lain sebagainya.

Nah, DDTCNews mengajak masyarakat untuk memberikan pandangannya dengan mengisi survei pajak dan politik. Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, Anda bisa mengakses tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?