RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan APBN 2025 selaku APBN masa transisi perlu disusun secara khusus.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 telah mengatur bahwa presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir harus menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. Meski demikian, presiden terpilih tetap punya ruang untuk menyempurnakan RKP dimaksud.

"Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN," ujar Puan dalam pidato Pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2024-2025, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Menurut Puan, 2025 adalah tahun pertama pemerintahan baru. Dengan demikian, pemerintah tersebut perlu memiliki program-program yang sudah harus dijalankan sejak tahun pertamanya.

Demi mendukung pelaksanaan program kerja oleh pemerintahan berikutnya, DPR dan pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 telah bersepakat untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintahan baru.

"DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati KEM-PPKF 2025, yang menjadi dasar penyusunan nota keuangan dan RUU RAPBN 2025," ujar Puan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dalam kesempatan yang sama, Puan meminta pemerintah untuk lebih banyak mengalokasikan belanja anggaran yang dapat memudahkan rakyat memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, membangun sarana dan prasarana guna mendukung ekonomi rakyat, dan lain-lain.

Pemerintah juga harus memiliki indikator yang terukur guna memastikan seluruh anggaran dibelanjakan secara berkualitas atau spending better, bukan yang penting belanja atau better to spend.

"Pemerintah harus menyelesaikan berbagai persoalan struktural, agar target pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap," ujar Puan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini