UU HPP

PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:30 WIB
PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Sejumlah peserta menjahit produk dari kain perca saat mengikuti pelatihan kerajinan tangan di kantor Wali Kota, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah kini telah memberlakukan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, insentif tersebut lebih menguntungkan karena bersifat permanen, ketimbang skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan saat pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin masa pandemi kan hanya DTP saja dan untuk beberapa saat. Nah, sekarang sudah kita kasih sepanjang UU HPP belum berubah," katanya, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Inge mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Inge menilai ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.

"Itu sudah merupakan insentif, menurut saya, yang sangat besar juga untuk pelaku UMKM," ujarnya.

Inge menambahkan pemerintah dalam APBN 2023 juga telah mengalokasikan Rp41,5 triliun untuk memberikan insentif perpajakan pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan soal jenis insentif yang diberikan dan sektor yang disasar.

Di sisi lain, dia meminta UMKM yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lebih patuh membayar pajak serta tidak menjadi free rider. Menurutnya, UMKM selama ini sudah dapatkan berbagai kenikmatan dari pajak, seperti melalui subsidi listrik dan subsidi elpiji. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN