UU HPP

PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:30 WIB
PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Sejumlah peserta menjahit produk dari kain perca saat mengikuti pelatihan kerajinan tangan di kantor Wali Kota, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah kini telah memberlakukan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, insentif tersebut lebih menguntungkan karena bersifat permanen, ketimbang skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan saat pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin masa pandemi kan hanya DTP saja dan untuk beberapa saat. Nah, sekarang sudah kita kasih sepanjang UU HPP belum berubah," katanya, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Inge mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Inge menilai ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.

"Itu sudah merupakan insentif, menurut saya, yang sangat besar juga untuk pelaku UMKM," ujarnya.

Inge menambahkan pemerintah dalam APBN 2023 juga telah mengalokasikan Rp41,5 triliun untuk memberikan insentif perpajakan pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan soal jenis insentif yang diberikan dan sektor yang disasar.

Di sisi lain, dia meminta UMKM yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lebih patuh membayar pajak serta tidak menjadi free rider. Menurutnya, UMKM selama ini sudah dapatkan berbagai kenikmatan dari pajak, seperti melalui subsidi listrik dan subsidi elpiji. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6