UU HPP

PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:30 WIB
PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Sejumlah peserta menjahit produk dari kain perca saat mengikuti pelatihan kerajinan tangan di kantor Wali Kota, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah kini telah memberlakukan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, insentif tersebut lebih menguntungkan karena bersifat permanen, ketimbang skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan saat pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin masa pandemi kan hanya DTP saja dan untuk beberapa saat. Nah, sekarang sudah kita kasih sepanjang UU HPP belum berubah," katanya, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Inge mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Inge menilai ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.

"Itu sudah merupakan insentif, menurut saya, yang sangat besar juga untuk pelaku UMKM," ujarnya.

Inge menambahkan pemerintah dalam APBN 2023 juga telah mengalokasikan Rp41,5 triliun untuk memberikan insentif perpajakan pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan soal jenis insentif yang diberikan dan sektor yang disasar.

Di sisi lain, dia meminta UMKM yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lebih patuh membayar pajak serta tidak menjadi free rider. Menurutnya, UMKM selama ini sudah dapatkan berbagai kenikmatan dari pajak, seperti melalui subsidi listrik dan subsidi elpiji. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra