PP 55/2022

PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:45 WIB
PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, PT perorangan serta BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, bukan 3 tahun pajak sebagaimana PT pada umumnya.

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diputuskan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.

"Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun," ujar Hari dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Rabu (16/2/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara umum, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022.

Hari mengatakan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022.

"Jadi supaya adil mereka di-restart. Jadi sejak tahun pajak 2022 itu titik nol-nya untuk jangka waktu pemberlakuan PPh finalnya," ujar Hari.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan adanya ketentuan tersebut, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM terhitung sejak tahun pajak 2022 hingga 2025.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebelumnya diatur melalui PP 23/2018. Saat ini, PP tersebut resmi dicabut dan diperbarui dengan PP 55/2022.

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra