ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk perseroan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. Berdasarkan PP 55/2022, perseroan perorangan merupakan salah satu badan usaha yang bisa memanfaatkan PPh final 0,5%.

“Jangka waktu PT perorangan dapat menggunakan tarif PPh UMKM sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022 ialah 4 tahun,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi perseroan perorangan yang terdaftar sebelum PP 55/2022 ini berlaku, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% tersebut dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku. Misal, perseroan perorangan terdaftar pada 2021 maka PPh final berlaku hingga 2025.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama, dan perseroan perorangan.

Peredaran bruto atau omzet tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak bersangkutan haruslah yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Sementara itu, jangka waktu untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan selama 3 tahun pajak.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Sementara itu, bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra